Saturday, November 7, 2009

Asisten II Kota Jambi Diperiksa Empat Jam Kasus Dugaan Korupsi di Disnakerdukcapil

JAMBI (Msi)
Sofyan Wairata, tersangka dugaan korupsi kasus proyek PPPK di Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil (Disnakerdukcapil) Kota Jambi, kemarin (5/11) kembali diperiksa penyidik Kejati Jambi. Asisten II Setda Kota Jambi itu kemarin diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yaitu Pimpro Masturo, sekarang Kadis Sosial Tenaga Kerja; dan Bendahara Pengeluaran Disnakerdukcapil Indra Saputra.
Dia diperiksa Kasi Pidsus Kejari Jambi Donny H Setyawan selama empat jam dengan 25 pertanyaan, mulai pukul 9.00 hingga pukul 13.00 WIB. Menurut Donny, penyidik masih fokus pada tugas pokok dan fungsi serta wewenang masing-masing tersangka. “Kita tanya dengan dia (Sofyan Wairata, red) tugas dan wewenang dari dua tersangka lainnya,” terangnya.
Setelah tiga tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, kata Donny, ketiganya kembali akan diperiksa sebagai tersangka. Seperti diketahui, Rabu (4/11), Masturo diperiksa penyidik Fauzan dan Luqita, sedangkan Indra Saputra diperiksa Kasi Pidsus Donny H Setyawan. Masturo dan Indra Saputra didampingi tiga pengacaranya, Taufik, Azwardi, dan Endang Kusumawardani.
Mereka datang ke Kejari Jambi pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruangan pemeriksaan di lantai 2 gedung Kejari Jambi. Usai pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB, Masturo mengatakan bahwa dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dia juga sedikit menyebutkan awal dia menduduki jabatan sebagai PPK di Disnakerdukcapil. Dia enggan berkomentar terkait adanya pembelaan diri dari tersangka lain. “Saya tidak akan komentar tentang yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, menurut pengacaranya, Endang Kusumawardani, dalam kasus proyek PPPK itu, sama sekali tidak ada pembayaran fiktif. “Tidak ada yang fiktif. Semua sudah berjalan 100 persen,” terangnya. Namun Endang mengakui, ada administrasi yang tidak lengkap.
Hanya saja, ketidaklengkapan administrasi tersebut tidak mesti disalahkan ke kliennya, Masturo. “Itu prosesnya sudah lama, panjang, ada terjadi pergantian pejabat PPK. Itu saja yang perlu didudukkan permasalahannya,” beber Endang. (int)

No comments:

Post a Comment