Tuesday, November 10, 2009

Kasus Bibit & Chandra Kejagung Enggan Jelaskan Soal Pasal Penyalahgunaan Kewenangan

Jakarta - Salah satu tuduhan yang dialamatkan kepada Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah adalah penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan Anggoro Widjojo. Kejagung menilai KPK telah menyalahgunakan wewenang dengan mencekal Anggoro karena saat itu dia belum menjadi tersangka.

Meski kuasa hukum Bibit dan Chandra sudah menjelaskan KPK tidak mencekal melainkan hanya mencegah Anggoro ke luar negeri, namun Kejaksaan tetap menggunakan istilah cekal. Saat dimintai penjelasan terkait kewenangan KPK untuk melakukan pencegahan agar seseorang tidak bisa ke luar negeri seperti diatur dalam pasal 12 UU KPK, Kejagung memilih bungkam.

Jampidsus Marwan Effendy saat ditemui detikcom di sela-sela raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009) menghindar saat ditanyai persoalan tersebut. Meski didesak berulang-ulang, Marwan tetap enggan menjelaskan.

"Tanya Kapuspenkum saja," kelit Marwan.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat ditemui usai raker juga enggan menerangkan. Didiek hanya menggoyangkan tangannya sebagai tanda penolakan menjawab.

Dalam raker dengan Komisi III DPR 9 November kemarin, Marwan menjelaskan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK dalam kasus Chandra dan Bibit. Menurut dia, penyalahgunaan ini terkait kasus pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiokom.

Sedikitnya ada dua hal yang dipersoalkan Marwan. Pertama, soal pencekalan Anggoro yang dinilai tiba-tiba terkait surat perintah penyidikan kasus yang berbeda. "Adanya surat penyidikan kasus Tanjung Api-api, tapi tiba-tiba berubah ke kasus Masaro," kata Marwan yang pernah gagal menjadi pimpinan KPK itu.

Kedua, Marwan mempersoalkan pencekalan Anggoro yang dilakukan KPK, namun dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal. Dia menilai hal ini bagian dari kesewenang-wenangan, karena Anggoro menjadi korban.

Apa yang disampaikan Marwan ini sebenarnya sudah pernah diklarifikasi pengacara Bibit dan Chandra beberapa hari yang lalu. Pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, mengklarifikasi mengenai istilah cekal, yang merupakan akronim dari cegah dan tangkal.

"Cegah itu melarang seseorang bepergian ke luar negeri, sedangkan tangkal melarang orang ke dalam negeri. Sesuai UU 30/2002, KPK hanya punya wewenang melakukan pencegahan, bukan pencekalan," kata Alexander saat itu.

Selain itu, Alexander juga telah mengklarifikasi tentang penyidikan kasus Anggoro Widjojo. Sejak lama, KPK menjerat Yusuf Erwin Faisal dalam dua kasus, yaitu kasus alih fungsi hutan lindung (Tanjung Api api) dan markup mata anggaran proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Kaitan Yusuf Erwin dengan Anggoro adalah dalam kasus SKRT.

"Penggeledahan di Masaro itu terkait dengan kasus SKRT di Dephut, ada sprindik (surat perintah penyidikannya)-nya. Bukan sprindik kasus alih fungsi hutan lindung, tapi kasus SKRT. Jadi tidak tiba-tiba," ujar Alexander.

Tentang pencegahan terhadap Anggoro pada Agustus 2008, Alexander juga menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan KPK terhadap empat orang sekaligus, yaitu Anggoro, Putranefo (dirut), David Angka Wijaya (direktur keuangan), dan Anggono Widjojo (preskom). Sesuai pasal 12 UU KPK, KPK memiliki hak untuk
memerintahkan pencegahan terhadap seseorang tanpa harus menunggu seseorang itu menjadi tersangka.

Bunyi pasal 12 itu adalah sebagai berikut: '(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri'
Karena itu, Alexander menilai konstruksi hukum yang dibangun polisi dalam kasus penyalahgunaan wewenang itu tidak tepat. Argumentasi hukum yang dibangun penyidik Polri dinilai Alexander tidak cermat.(int)
Sidang Pembunuhan Nasrudin
Istri Antasari Akan Jadi Saksi Kamis Mendatang
Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Pemeriksaan saksi-saksi sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dilanjutkan Kamis mendatang. Istri Antasari, Ida Laksmiwati, akan dihadirkan sebagai saksi.

Hal itu diungkapkan oleh ketua tim jaksa Cirus Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (10/9/2009).

Cirus mengatakan, jaksa juga akan kembali menghadirkan istri siri Nasrudin, Rhani Juliani. Rhani telah memberi kesaksian secara tertutup pada sidang yang berlangsung Kamis (5/11) pekan lalu.

Selain dua saksi itu, masih ada 5 saksi juga akan dihadirkan. Mereka adalah Suparmin (sopir pribadi Nasrudin), Arifin, Endang Muhammad (ayah Rhani), M Agus, dan Setyo Wahyudi (Sekretarisnya Sigid Haryo Wibisono).(int)

No comments:

Post a Comment