Tuesday, December 15, 2009

Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras



Selasa, 15 Desember 2009
Penulis : Yennizar Lubis
MEDAN--MI: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan, Sumatra Utara, Selasa (15/12) menggagalkan penyeludupan ribuan botol minuman keras (miras) dalam satu kontainer dengan menggunakan kapal MV Sinar Biak milik PT TAL asal Singapura. Akibat tindakan penyeludupan itu, negara dirugikan hingga Rp18 miliar.

11.712 botol minuman keras dari berbagai merek seperti Smirnoff, Tequila Reposado, Gordons, dan serta Johnie Walker Red Label dan Black Label, saat ini disita Bea Cukai. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Achmad Riyadi mengatakan modus yang dilakukan penyeludup adalah memberitahukan nama barang yang tidak benar dalam dokumen inward manifest dengan menggunakan nama importir yang memiliki jalur hijau tanpa diketahui oleh importir sebenarnya. "Dengan menggunakan jalur hijau, mereka berharap barang-baerang tersebut bisa keluar tanpa dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai," katanya.

Riyadi menambahkan penyelundup menyamarkan kotak-kotak minuman keras itu dengan mengemas ulang kemasan karton asli dengan karton berwarna coklat sehingga tidak diketahui isinya tanpa membuka kemasan karton yang asli.

Hingga kini Bea Cukai masih melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui pemilik barang seludupan ini dengan meminta keterangan dari pihak pelayaran selaku pengangkut barang dan pihak perusahaan yang namanya tertera sebagai penerima barang. "Ini dilakukan untuk mengetahui unsur kesengajaan dan sejauh mana peranan mereka atas importasi ini dan tidak menutup kemungkinan prosesnya akan ditingkatkan menjadi proses penyidikan," ujar Riyadi. (YN/OL-06)

No comments:

Post a Comment