Monday, November 2, 2009

MENKEU TETAPKAN ALOKASI DAK 2009 RP24.819.588.800.000

Jakarta, 7/1/2009 (Msi) –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2009 sebesar Rp24.819.588.800.000.
Penetapan alokasi DAK tersebut diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.171.1/PMK.07/2008 tentang Penetapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2009.
Dalam salinan PMK tersebut yang diterima di Jakarta, Rabu (7/1) disebutkan bahwa alokasi DAK 2009 ditujukan untuk 13 bidang, diantaranya, pertama bidang pendididkan sebesar Rp9.334.882.000.000.
Kedua, bidang kesehatan sebesar Rp4.017.370.000.000. Alokasi DAK untuk bidang kesehatan ini ditujukan guna meningkatkan pelayanan kesehatan terutama dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan anak.
Ketiga, DAK bidang infrastruktur jalan yang dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan prasarana jalan sehingga dapat memperlancar pertumbuhan ekonomi regional.
Besaran anggaran DAK untuk bidang ini Rp4.500.916.800.000.
Keempat, bidang infratruktur irigasi sebesar Rp1.548.980.000.000 yang ditujukan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan prasarana sistem irigasi dalam rangka mendukung program peningkatan ketahanan pangan.
Kelima, bidang infratsruktur air minum dan sanitasi Rp1.142.290.000.000 yang ditujukan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan air minum serta penyehatan lingkungan demi kesehatan masyarakat.
Keenam, bidang pertanian sebesar Rp1.492.170.000.000 yang digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasaranan pertanian di tingkat usaha tani, dalam rangka meningkatkan produksi guna mendukung ketahanan pangan.
Untuk kesembilan bidang lainnya yang mendapatkan alokasi DAK adalah, kelautan dan perikanan Rp1.100.360.000.000, prasarana pemerintahan Rp562.000.000.000, lingkungan hidup Rp351.610.000.000, keluarga berencana Rp329.010.000.000.
Juga bidang kehutanan Rp100.000.000.000, sarana dan prasarana perdesaan Rp190.000.000.000 serta perdagangan sebesar Rp150.000.000.000.
Untuk penyaluran DAK, dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Pemindahbukuan tersebut harus sesuai dengan PMK tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
DAK adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam mendanai kebutuhan fisik dalam bidang-bidang seperti yang disebutkan di atas.(lnt)

No comments:

Post a Comment