Wednesday, December 8, 2010

Perampok Kakap Kabur dari LP Jambi

Perampok Kakap Kabur dari LP Jambi
Tribun Jambi - Rabu, 8 Desember 2010

|
KABUR.jpg
deni satria budi/tribun jambi
Lewat pos inilah Abdurrahman kabur
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

JAMBI, TRIBUN - Abdurrahman, seorang tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jambi, kasus perampokan di sejumlah tempat, Senin (6/12) siang berhasil kabur dari dalam lapas. Ia kabur dengan cara melompati tembok lapas setinggi enam meter yang berada di samping kiri pintu utama lapas.

Informasi yang didapat, tahanan tersebut kabur melalui menara yang sedang dalam pengerjaan rehab. Menurut seorang tukang yang bekerja di dalam lapas, Abdurrahman kabur sekitar tengah hari sebelum salat zuhur. Saat itu, beberapa orang tukang tengah bekerja di menara tersebut. Namun, setelah napi itu melompati menara, para tukang baru sadar dan melihat Abdurrahman yang sudah berhasil kabur.

"Saya tidak tahu persisnya jam berapa kejadiannya. Karena saya kerja di bagian belakang bukan di sana. Sebelum zuhur, ada teriakan tukang kalau ada tahanan yang kabur dengan cara melompat dari menara. Katanya dia pakai baju singlet saja waktu kabur itu," papar tukang tersebut kepada wartawan Selasa di depan lapas.

Sesaat setelah berhasil melompati tembok, Abdurrahman langsung kabur dengan menaiki motor yang ke arah Simpang Rimbo. Menurut informasi, dia kabur bersama dua orang yang sudah menunggu dengan memakai motor Satria dan Smash.

"Saya kemarin itu lagi kerja, jadi saya tidak lihat kejadiannya. Tapi, kata orang-orang dia naik motor Vega ke arah Simpang Rimbo," ujar pria yang sedang sibuk mengerjakan ban mobil.

Drs Bambang Yudotomo Bc IP SH, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jambi, ketika dihubungi mengatakan bahwa setelah kaburnya napi dari lapas, ia meminta kepada pihak lapas segera berkoordinasi lebih dengan dengan pihak kepolisian.

"Ya, secara lisan memang saya sudah dikabari pihak lapas tentang kaburnya napi itu. Tapi, saya minta juga dibuat laporan kronologisnya dari pihak lapas," kata Bambang, kepada Tribun kemarin.

Dikatakannya, Abdurrahman merupakan napi dalam kasus perampokan yang juga termasuk dalam komplotan Robin Cs. Dia dikenakan hukuman 19 tahun kurungan penjara. Sedangkan hukuman yang baru dijalani Abdurrahman baru berjalan empat tahun. Bambang meminta kepada pihak Lapas agar foto napi yang kabur itu diperbanyak guna mempermudah pihak Lapas untuk mencarinya. Selain itu, pihak lapas kata Bambang diminta untuk membuat tim dan selama 1X24 jam buat laporan kronologis kejadian.

Bambang menegaskan akan menerapkan maksimum security agar pengamanan atau penjagaan di dalam lapas lebih maksimal. Karena, jumlah petugas yang masih minim dibandingkan dengan jumlah para napi dan tahanan juga menjadi faktor. Ketika ditanya soal sanksi terhadap petugas yang lalai tersebut kata Bambang, dirinya terlebih dahulu akan melihat laporan dari pihak lapas.

Penulis : budi
Editor : rahimin

No comments:

Post a Comment