Tuesday, December 7, 2010

Kejatisu Selidiki Kasus Pelepasan Eks PTPN II

Selasa 07 Des 2010

MEDAN | DNA - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat dan mantan pejabat terkait dalam kasus dugaan korupsi pelepasan lahan eks PTPN II yang meugikan negara.Untuk kasus ini, tim telah memeriksa Pejabat Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang Irwan Muslim dan Mantan Camat Medan Estate Syafrullah.

Bahkan ketika dikonfirmasikan Kasi Penkum Kejati Sumut Edi Irsan Tarigan,mengatakan, hingga kini penyidik tengah melakukan penyelidikan secara intensif menganai kasus ini. "Karena ini penyelidikan dan pulbaket, kita belum bisa menginformasikan terlalu banyak. Yang jelas, pihak Pidsus sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus yang merugikan Negara sebesar 300 miliar ini," ujarnya.

Begitu juga, dari informasi yang diperoleh dalam kasus ini negara dirugikan ratusan milliar, diduga pelepasannya berkolusi dengan sejumlah pejabat Negara dan merekayasa luas tanah ex PTPN II yang dibeli dari PT Pangripta Graha Sarana dari seluas 36,5 hektar dimark up menjadi 564.252 meter persegi sesuai dengan tujuh akte pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi no 21, 22, 23 tanggal 23 Maret 2004 dan akte pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi no 46, 47, 48 dan 49 tanggal 28 Mei 2004 dengan total luas 36,5 hektar.

Luas tanah itu ternyata sudah dimark up oleh Alwi sesuai dengan suratnya no 001/PP/SK/VII/03 tanggal 14 Juli 2003 selaku Dirut PT Petisah Putra yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten Deli Serdang.Selain itu uang ganti rugi jual beli tanah hanya dibuat sebesar Rp 40 ribu dari harga Rp 537 ribu per meter persegi sesuai dengan NJOP tahun 2004.

Sehingga dinilai merugikan Negara dari sisi pemasukan PPN, PPH dan BPHTB atas tanah itu. Dinilai berkolusi dengan membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang telah disetujui oleh kepala desa yang dijadikan dasar untuk pembuatan SHGB atas nama PT Pancing Business Centre. Juga dengan kantor pertanahan kabupaten Deli Serdang sehingga SHGB no 3157 bisa terbit. Pada SHGB yang bertanggal 31 Juli 2007 itu disebutkan luas tanah 23.034.

Perbuatan merugikan itu ternyata tidak dipermasalahkan oleh PTPN II, Camat, Kantor Pertanahan Deli Serdang, dan juga Bupati. Dengan bukti terbitnya SHGB dan IMB sehingga ruko bisa dibangun dan dijual.

Reporter | Ichsan

No comments:

Post a Comment