Wednesday, December 8, 2010

Kisruh UISU - Poldasu Serahkan Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 08 December 2010

Sempat tertunda, Penyidik Satuan IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim Polda Sumut serahkan Helmi Nasution, tersangka yang mengelola Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) secara ilegal, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (6/12).

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Dok Liput Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, membenarkan, pihaknya menyerahan Helmi Nasution ke Jaksa. "Iya benar, Ketua Yayasan UISU atas nama Helmi Nasution dan barang bukti sudah dikirim ke Jaksa, soal penahanan terhadap tersangka Helmi Nasution sudah tanggung jawab pihak Kejaksaan," sebut Nainggolan melalui pesan singkat, (Short Massage Service - SMS).


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH juga membenarkan adanya penyerahan tersangka Helmi Nasution ke Kejatisu.


“Benar, Jaksa tindak pidana umum (Tipidum) Kejatisu telah menerima Helmi Nasution dan barang buktinya dari penyidik Polda Sumut," kata Edi Irsan.


Usai menerima tersangka akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. “JPU akan membuat surat dakwaan atas nama tersangka, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk persidangan," ujar Edi Irsan dan menambahkan pihaknya tidak menahan tersangka karena saat di penyidik Polda Sumut juga tidak ditahan.


Helmi Nasution yang memenuhi panggilan penyidik Poldasu tidak mau berkomentar, apakah kedatanganya terkait penyerahan dirinya ke Kejatisu.


"Saya hanya bersilaturahmi" kata Helmi singkat dan bergegas meninggalkan wartawan dan masuk ke ruangan Direktorat Reskrim Poldasu.


Sekadar mengingatkan, penyidik Satuan IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut menjadikan Ir Helmi Nasution dan dr Chairul Mursin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana karena mengelola UISU tanpa izin, yakni menjalankan akademik tanpa izin Pemerintah, memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 Yo, pasal 71 UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.

No comments:

Post a Comment