Medan, SPB
Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi yang terdiri dari Lembaga Penyelamat Kekayaan Negara (LPKN), Barisan
Pemantau Korupsi (BPK) dan Lembaga Anti Koruptor Indonesia (LaIKINDO), Lembaga Pemantau Kebijakan Publik
(LPKP) dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Tapanuli Selatan belum lama ini mengadukan puluhan paket
pekerjaan yang diduga keras berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan milyar kepada pihak yang
berwajib, seperti Kejari Padangsidimpuan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan
berbagai pihak terkait lainnya.
Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi, Mangandar Sianipar mengatakan, kerugian negara tersebut
antara lain disebabkan banyaknya pekerjaan yang berindikasi mark down (mengurangi volume dan kualitas pekerjaan
dari yang seharusnya), pengerjaan fiktif, dan berbagai praktek busuk lainnya seperti kolusi antara pengawas, Kasatker
dengan pelaksana proyek, sehingga meski masa pemeliharaan proyek baru berjalan sekitar 3 s/d 4 bulan, kondisinya
sudah sangat memprihatinkan. Hasil pemantauan Tim LSM Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi ke proyek-proyek
yang diadukan mengindikasikan kalau proyek-proyek tersebut hanya bisa bertahan antara 1 hingga 2 tahun setelah
berakhirnya masa pemeliharaan.
Mangandar yang didampingi oleh Bupati LIRA Kabupaten Tapanuli Selatan, Somad Simamora menjelaskan, akibat
perbuatan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek itu, negara tidak saja mengalami kerugian material,
melainkan juga mengalami kerugian immaterial karena nilainya tidak dapat dikonversi dengan mata uang karena
berkaitan dengan tidak diperolehnya manfaat secara optimal sebagai konsekwensi dari umur teknis bangunan yang lebih
pendek dari yang semestinya.
“Diharapkan pihak terkait segera melakukan pengusutan terhadap paket-paket pekerjaan yang telah mereka
laporkan tersebut, Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap hasil pemeriksaan kasus-kasus yang
diadukan hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap” ujar Mangandar.
Dikatakan Mangandar proyek-proyek yang diadukan tersebut antara lain (1) Proyek yang dikelola oleh Dinas Jalan dan
Jembatan Sumatera Utara c/q UPRPJJ Padangsidimpuan, yaitu proyek Pembangunan Jalan Sipagimbar-Tolang Rp
1.190.454.622,00 yang dananya berasal dari APBD Propinsi Sumatera Utara TA.2007. Kasus ini diadukan pada 10
September 2008 lewat Laporan Pengaduan No.01/LP/LSM KPK-LIRA/IX/2008 kepada Kejaksaan Cabang Negeri Sipirok;
(2) Proyek yang dikelola oleh Dinas Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Utara, yaitu Peningkatan Jalan Propinsi
Jurusan Aek Godang - Gunungtua sepanjang 6,34 Km
Rp 10.420.236.100,00; Peningkatan Jalan Propinsi Jurusan PAL XI - Aek Godang sepanjang 2 Km Rp
2.946.013.700,00; Peningkatan Jalan Propinsi Jurusan Gunungtua - Binanga - Sibuhuan sepanjang 1,3 Km Rp
2.215.730.100,00; Peningkatan Jalan Propinsi Jurusan Sipirok-Simangambat sepanjang 2 Km Rp 1.717.000.000,00;
Selain itu terdapat juga Peningkatan Jalan Propinsi Jurusan Simangambat-Sipagimbar sepanjang 1 Km Rp
1.719.000.000,00; Pembangunan Jalan Jurusan Sipiongot-Tolang Rp 1.865.657.100,00; Pembangunan Jalan Jurusan
Sipagimbar-Tolang sepanjang 1 Km Rp 1.385.000.000,00; Pembangunan Ruas Jalan Padangsidimpuan Bypass 3.000.000.000,00. Kedelapan paket ini diadukan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara lewat Surat Pengaduan
Nomor 23-2/LP/LSM-KPK/IX/08 tertanggal 23 September 2008;
(3) Pembangunan Jalan Sipiongot-Tolang di Kabupaten Tapanuli Selatan yang dikelola Dinas Jalan dan Jembatan
Propinsi Sumatera Utara (UPRPJJ Padangsidimpuan) yang dananya bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran
(TA) 2007 sebesar Rp 1.895.650.000,00 dan dicatat dalam Kode Rekening Nomor 1.03 02 32 50 serta proyek
Peningkatan Jalan Tolang-Sipiongot Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp 1.500.000.000,00 yang dananya
bersumber dari APBD Sumut TA 2008 dan dicatat dalam Kode Rekening 1.03 02 32 057. Kedua paket pekerjaan ini
sinarpagibaru.com
http://sinarpagibaru.com Powered by Joomla! Generated: 5 December, 2010, 11:14
diadukan pada 23 September 2008 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat surat nomor 23/LP/LSM-KPK/IX/08;
(4) Proyek yang dikelola oleh Dinas Pengairan Propinsi Sumut c/q UPT/Balai PSDA Batang Angkola, yaitu
Pembangunan Saluran Pasangan Sepanjang 175 meter pada DI Balakka Sitongkon, Kec. Lubuk Barumun, Kabupaten
Tapanuli Selatan Rp 422.825.000,00 ; Rehabilitasi Bangunan Bagi 1 Buah pada DI Sigorbus, Desa Aek Barumun Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 99.700.000,00; Perkuatan Tebing Sungai sepanjang 300 meter pada Sungai
Ulu Air Desa Huta Baru Kec. Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 447.625.000,00 ; Pembangunan Jaringan Irigasi
pada DI Tanjung Durian Kec. Barumun, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 489.125.000,00; Perkuatan Tebing Sungai
sepanjang 300 meter pada Sungai Malombu Desa Malombu, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan Rp
597.625.000,00; Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk melayani 8.930 hektar pada Kabupaten Tapsel dan
Padangsidimpuan Rp 1.405.550.000.000,00;
Keenam proyek diatas dilaporkan pada tanggal 23 September 2008 lewat surat nomor 01/Lap-Aliansi/IX/08 tertanggal 23
September 2008 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
(5) Proyek yang dikelola oleh Dinas Jalan dan Jembatan Sumut c/q UPRPJJ Padangsidimpuan, yaitu Pembangunan
Jalan Sipiongot - Tolang yang dananya bersumber dari APBD Propinsi Sumatera Utara Rp 1.895.689.000,00. Proyek ini
dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan No. Laporan 03/LP/LSM KPK-LIRA/IX/2008;
(6) Proyek yang dikelola oleh Dinas Kimprasda Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2007 yaitu Peningkatan Jalan Jurusan
Simpang Biru-Sibiobio di Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan yang dimenangkan oleh PT. Karunia Guna
Inti Semesta (d/a Jln. Tupang No.32 Jaga Karsa, Jakarta Selatan) dengan penawaran Rp 4.165.000.000,00, dan Proyek
Peningkatan Jalan Jurusan Pinarik-Papaso di Kecamatan Batang Lubuk Sutam, Kabupaten Tapanuli Selatan yang
dimenangkan oleh PT. Bunga Tanjung Raya (d/a Jln. Dukuh V No.4 Kramat Jati, Jakarta Timur) dengan penawaran 3.168.099.000,00. Kedua proyek ini dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tangal 23
September 2008 dengan nomor pengaduan 23-2/LP/LSM-KPK/IX/08. (Eben/AF/001)
sinarpagibaru.com
No comments:
Post a Comment