Tuesday, December 14, 2010

Membongkar Sindikat IPKTM Sang Dalang Tak Tersentuh Hukum





Membongkar Sindikat IPKTM

Sang Dalang Tak Tersentuh Hukum

Bicara soal pencurian kayu hutan, tentu tak terjadi begitu saja. Ada sejumlah pemodal dan penadah di baliknya. Jalinan organisasi pencuri kayu hutan ini demikian tertata. Pencuri, pengangkut dan penadah bekerja dengan rapi. Praktek seperti ini juga terjadi di kawasan hutan Simalungun, tepatnya di hutan Juma Pulut, Dusun Huta Raja, Nagori Pamatang Purba Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.Aksi penebangan penebangan kayu secara brutal ini, diduga melanggar payung hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) No 10/2006 tentang Ijin Penebangan Kayu Tanah Milik yang biasa disingkat dengan IPKTM.
Dari penelurusan yang dilakukan localnews pekan lalu, lokasi penebangan ini terbilang jauh dari perkampungan warga. Lima jam lamanya waktu perjalanan untuk tiba di kawasan itu. Sebelum tiba di lokasi, harus terlebih dahulu memasuki kawasan perkampungan yang jaraknya berkisar lima kolometer dari jalan utama. Ketika tiba di perkampungan, terlihat dengan jelas satu unit truk ukuran besar sedang parkir dan bermuatan kayu yang siap untuk diberangkatkan keluar dari perkampungan itu. Warga di sana menyebutkan kayu itu milik MS, salah seorang warga Tobasa.
Memasuki kawasan hutan, perjalanan terpaksa ditempuh dengan berjalan kaki sepanjang tujuh kilometer. Jalan menuju lokasi penebangan memang rusak parah. Masih menurut informasi dari warga, jalan itu dibuka oleh si penampung kayu dengan menggunakan alat berat. Pemandangan yang membuat mata terbelalak, di sepanjang jalan, terlihat jelas kayu-kayu yang berasal dari hutan alam yang selama ini dilindungi, diletakan. Sebagiannya lagi tertumpuk rapi di pinggir jalan. Diameter kayu yang sudah ditebang itu sekitar 10 sampai 70 centimeter. Di sekitar lokasi itu juga terlihat dua unit alat berat yang biasa dipakai untuk menarik dan mengumpulkan kayu-kayu.
Ironisnya, tidak sedikit kayu yang ditebangi dari lahan yang kemiringannya berkisar tujuh puluh hingga sembilan puluh derajat. Tentu saja kondisi ini bertentangan dengan apa yang dituangkan dalam Perda No 10/2006 tentang IPKTM. Jika posisi kemiringan lahan hutan lebih dari 45 derajat, jelas tidak boleh ditebangi. Namun jika melihat bekas penebangan dan gundukan kayu, disinyalir penampung kayu sudah meraup ribuan ton kayu jarahan dari 25 hektar hutan yang dirambah di sana.
Informasi lain yang diterima koran ini, penebangan kayu di Juma Pulut yang nota bene sudah berakhir pada Mei 2008 lalu. Nyatanya aturan tersebut tak dijalankan. Di lokasi, secara tak sengaja wartawan localnews bertemu dengan salah seorang pegawai kehutanan yang disebut-sebut bernama Haryono. Dia bekerja di bagian pemetaan atau pengukuran. Saat itu, si pegawai kehutanan sedang berjalan sambil berbincang-bincang dengan tiga orang temannya yang dikenali bukanlah warga di sana. Ketika localnews menanyakan dalam rangka apa dirinya di lokasi itu, dia langsung menunjukkan sikap menghindar. “No Comen..Nocomen,” katanya sembari mengangkat dan melambaikan tangan kanannya menghindari localnews lalu pulang dari lokasi tersebut.
Setelah itu, Localnews menapaki lokasi penebangan lebih menjauh lagi, terdapat sebuah jerigen berisi minyak solar. Di badan jerigen, tertulis nama Mangatas Silaen dilengkapi dengan nomor hand-phone. Saat pemilik nomor itu dicoba dihubungi, si pemilik nomor langsung bekelit dengan mengatakan dirinya tidak tahu-menahu soal penebangan kayu di lokasi itu. Kemudian HP-nya langsung dinon-aktifkan. (ren)

Harus Ijin Pak Kadis!
Bagaimana sebenarnya pengawasan yang dilakukan Dinas Kehutanan Simalungun selaku pihak yang memiliki wewenang mutlak merekomendasikan setiap IPKTM yang ada di daerah ini. Sayangnya ketika ditemui, Kadis Kehutanan tidak berada di ruang kerjanya. Selidik-punya selidik bagian mana sebenarnya di Dinas Kehuatanan ini yang paling berperan dalam menerbitkan rekomendasi IPKTM, salah seorang staf di sana langsung menunjukkan ruangan Kepala Seksi Pengusahaan Hutan, Midin Sitindaon yang sedang bicara dengan rekan sekerjanya, Sahman Purba.
Awalnya, kedatangan localnews hangat oleh mereka. namun. Ketika ditanya soal kondisi penebangan kayu di Juma Pulut, Huta Raja Kecamatan Purba, mereka langsung merubah sikap dan berupaya untuk tidak memberi keterangan. Hanya saja menurut Midin, lokasi sungai yang ada di Juma Pulut masih jauh dari lahan penebangan kayu. “Kami rasa ada sekitar lima ratus meter lagi jarak sungai itu dari lokasi penebangan kayu. Jadi kami rasa tidak ada yang menyalahi disana,” sebut Sahman Purba mencoba memberi keterangan. Namun, ketika ditanya tentang penebangan yang dilakukan si pemegang IPKTM di kemiringan berkisar enam puluh sampai delapan puluh derajat, pria ini langsung saja mengatakan,“Kalau mau keterangan soal itu minta dululah ijin dari Pak Kadis. Kami tidak mau memberikan penjelasan”.
Menanggapi sikap yang dipertontonkan pegawai Dinas Kehutanan ini, Jaberlin Sinurat, salah seorang staf LSM Halilintar dan juga ikut turun ke lokasi penebangan menyatakan sikap pegawai kehutanan tersebut telah mencoreng tujuan luhur reformasi yang nota bene akses informasi menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak tidak boleh dipersulit.
“Sikap ini saya anggap adalah sebuah indikasi kalau ada sesuatu hal yang disembunyikan mereka untuk menghindari sorotan publik dan indikasi pelanggaran hukum. Apabila kelak ditemukan indikasi yang lebih mengarah ke permasalahan ini, pihak penegak hukum berhak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Jika memang benar IPKTM yang direkomendasikan oleh Dinas Kehutanan untuk penebangan di lahan Juma Pulut itu sesuai dengan persyaratan yang dituangkan dalam Perda tentang IPKTM, pegawai kehutanan itu semestinya memberi akses informasi secara benar tanpa mekanisme birokrat yang berbelit-belit,” ungkap Jaberlin dengan nada kesal. (ren)

1 comment:

  1. Si jaberlin itu kan karna ngk bisa melakukan pemerasan makanya dia bicara macam itu,sok mambawa nama masyarakat umum,
    coba si jaberlin itu berhasil memeras,,,,?apa mau dia bagi2 uang hasil perasan itu sm warga...?perasaan hebat kau,entah LSM kau itu ngk ada terdafdar atau LSM yg kau buat2 sendiri spy bisa kau meras,makanya kl mau uang kerja la kau,,,

    ReplyDelete