Monday, January 4, 2010

Gara-gara Rekaman, Hakim PN Rantau Prapat Disidang Majelis Kehormatan MA

Jakarta (SIB)
2 Hakim disidang Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung (MA). Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dari rekaman pembicaraan yang dilakukan dengan pihak yang berperkara.
Dua orang hakim itu yakni Ari Siswanto, hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara dan Aldhytia Kurniayansa, hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi.
“Awalnya saya ditawari Rp 50 juta agar saya menjatuhkan hukuman mati. Namun saya tolak. Tapi saya tahu pembicaraan saya direkam karena ada dengung. Jadi saya jebak saja sekalian minta Rp 100 juta,” ujar Ari di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).
Sementara itu Aldhytia dianggap melanggar kode etik karena ada rekaman telepon dirinya menyarankan seorang pengacara untuk mengurus banding terdakwa.
“Saya melanggar kode etik ketika saya menelepon Budi Asmara (pengacara). Saya cuma tanya ke dia ‘Mas bisa nggak bantu urusi banding ke PT (Pengadilan Tinggi)’,” ucap Aldhytia ketika ditanyakan majelis hakim rekaman yang menunjukkan dia telah melanggar kode etik.
Baik Ari maupun Aldhytia telah mengakui pelanggaran kode etik yang ia lakukan meski demikian mereka berharap agar tidak dijatuhi hukuman berupa penghentian sebagai hakim.
“Saya terima dihukum berupa hakim non palu tapi jangan saya diberhentikan. Saya masih ingin berkarir sebagai hakim,” ucap Ari.
Ari Siswanto tersandung rekaman terkait kasus pembunuhan Mayor Sirait. Kala itu kuasa korban meminta agar Ari mau menjatuhi hukuman mati bagi pelaku. Uang Rp 50 juta ditawarkan kepada Ari namun ditolak.
Meski demikian Ari mengetahui dirinya sudah dijebak dan merasa sakit hati karena telah diatur-atur akibat kedekatan yang diatur sebelumnya. Oleh karenanya dia meminta uang Rp 100 juta kepada kuasa korban yang menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menjebak kuasa korban. Hal inilah yang dianggap melanggar kode etik hakim.
Sementara itu Aldhytia Kurniayansa tersandung rekaman ketika dirinya menangani kasus penggelapan dan penipuan. Adik korban yang bernama Imam Sujarwo mencoba menyuap dirinya agar sang kakak dibebaskan.
Namun hal itu ia tolak karena merasa melanggar aturan. Vonis 10 bulan pun dijatuhkan kepada kakak Imam dari dakwaan yang 2 tahun.
Ketika hendak mengajukan banding keluarga Imam meminta tolong Adhytia untuk mengurusi banding. Kemudian Adhytia menyarankan seorang pengacara untuk mengurusi banding.
Hal ini dianggap melanggar kode etik karena seorang hakim tidak boleh mengurusi proses banding untuk terdakwa. Bukti rekaman tersebut juga telah dipegang oleh Majelis Hakim Kehormatan dan Imam mengakui transkrip rekaman tersebut.
Direncanakan Senin pekan depan vonis terhadap Adhytia akan disampaikan. Sedangkan untuk Ari, Senin depan akan menghadirkan saksi pelapor. (detikcom/i)

No comments:

Post a Comment