Thursday, January 21, 2010

HNSI: Nelayan Asing Curi Ikan Diproses Secara Hukum



Kamis, 21 Januari 2010
Kapal nelayan asing/ilustrasi. (ANTARA/Jessica Wuysang)





Medan (ANTARA News) - Lima kapal ikan nelayan asing yang menggunakan alat tangkap pukat harimau, belum lama ini diamankan petugas patroli Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) di kawasan perairan Selat Malaka, harus diproses secara hukum, sehingga dapat membuat efek jera bagi orang asing itu.

"Kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia itu harus ditindaklanjuti hingga ke pengadilan," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Sumut, Ihya Ulumuddin di Medan, Rabu, ketika diminta komentarnya mengenai penangkapan kapal nelayan asing tersebut.

Sebelumnya, Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan, Selamat di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Minggu, (17/1) mengatakan, kapal nelayan asing itu sedang mencuri ikan di perairan Selat Malaka atau sekitar lebih kurang 30 mil dari Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan.

Menurut dia, saat akan dilakukan penangkapan terhadap kapal nelayan asing itu, mereka mencoba kabur dengan memotong alat tangkap pukat harimau yang mereka operasikan di laut.

Kelima kapal asing itu juga membawa sebanyak 23 nelayan berkebangsaan Thailand dan Myanmark. Informasi keberadaan kapal asing tersebut dilaporkan nelayan.

Ulumuddin mengatakan, kapal nelayan asing yang sudah diproses secara hukum itu nantinya tidak perlu dilelang, dan lebih baik disita saja untuk negara.

Selanjutnya, kapal asing yang sudah menjadi milik negara itu, dihibahkan (dipinjamkan) saja kepada nelayan kecil di Sumut untuk dapat dioperasikan menangkap ikan di laut.

Sebab, katanya, bila kapal nelayan asing yang sudah selesai diproses hukum itu dilelang, barang tersebut nantinya akan kembali jatuhnya kepada mereka.

"Kasus seperti ini sudah sering terjadi, kapal asing yang dilelang oleh negara itu, kembali bisa dimiliki mereka. Hal seperti ini dapat dijadikan pengalaman berharga bagi penegak hukum atau pengadilan," kata Ulumuddin.

Ditanya selama tahun 2009, berapa banyak kapal nelayan asing mencuri ikan di perairan Sumut diamankan petugas, Ulumuddin mengatakan, diperkirakan sebanyak 30 unit.Kapal asing tersebut berasal dari Malaysia, Thailand dan negara lainnya.

Menurut dia, dari 30 kapal nelayan asing itu, 11 diantaranya kapal nelayan berbendera Thailand sedang mengambil ikan di perairan Sumut Oktober 2009.

Kapal asing itu diamankan DPC HNSI Tanjung Balai yang bekerjasama dengan petugas keamanan di laut.

Kapal nelayan asing ilegal itu, ditangkap sedang mengambil ikan di Perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Tanjung Balai/Asahan.

Selanjutnya, kapal nelayan asing itu ditarik ke Belawan, dan ABK-nya diproses secara hukum, kata Ulumuddin. (*)

No comments:

Post a Comment