Tuesday, January 5, 2010

Kejari Pagaralam Bidik 10 Pejabat Korup

Selasa, 5 Januari 2010
Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel), periksa 10 pejabat yang akan ditetapkan tersangka dugaan korupsi rehabilitasi rumah adat di Dusun Sukajadi dan Pelangkenidai, Kecamatan Dempo Tengah.

Kajari Pagaralam beberapa waktu lalu telah menahan pemborong rumah adat yaitu tersangka Rs, Warga Dusun Mingkik Kelurahan Atungbungsu, Kecamatan Dempo Selatan, selanjutnya kembali akan memeriksa 10 oknum pejabat yang diduga turut ambil bagian terhadap lancarnya proses korupsi tersebut.

Kepala Kajari Kota Pagaralam, Agus Pitulas didampingi Kasi Intel Hartadi Cistoanto, di Pagaralam, Senin, mengatakan akan ada penambahan sekitar 10 orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus korupsi rumah adat tersebut.

"Kita baru akan lakukan pemanggilan untuk diperiksa, namun dari jumlah tersebut baru tiga oknum yang dipastikan benar-benar terlibat sedangkan sisanya masih akan dikumpulkan lagi data-data pendukung lainnya," kata dia.

Menurut dia, pemeriksaan akan segera dilakukan dalam beberapa hari ini sehingga apabila nanti dari hasil pemeriksaan terbukti maka akan segera ditahan seperti halnya pemborong yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebetulnya pengusutan rumah adat ini sudah cukup lama namun karena banyaknya waktu libur menjelang Natal dan tahun baru sehingga baru bisa dilakukan pada bulan Januari 2010 ini," ungkapnya.

Dia mengatakan, puluhan pejabat yang diduga ikut penyimpangan rumah adat tersebut baru tiga saja yakni KY, ML dan JM, sedangkan lainnya masih menunggu proses pemeriksaan.

"Ketiga orang tersebut dulunya pernah bekerja di Dinas Pariwisata Kota Pagaralam, tetapi sekarang sudah beralih ke instansi atau tempat kerja lainnya dan termasuk juga pengawas dari pengerjaan rumah adat itu sendiri karena kita menilai setiap adanya kasus penyimpangan pasti pengawas," ungkap dia.

Kasi Intel Kejari Kota Pagaralam, Hartadi Cristianto, menambahkan setelah tertangkapnya tersangka RS selaku pemborong tentunya akan mempercepat proses pengusutan dugaan kuropsi 14 rumah adat yang dianggarkan melalui APBD Kota Pagaralam tahun 2008 sebesar Rp282,512 juta.

"Hasil pemeriksaan sementara dugaan kerugian Negara mencapai Rp124,089 juta dan diperkirakan akan bertambah karena belum termasuk pemotongan honorarium petugas ainnya.Tentunya dengan tertangkapnya salah satu kunci utama beberapa waktu lalu saat ini kita sudah mengantongi nama-nama yang akan menyusul," ungkap dia pula.(*)

No comments:

Post a Comment