Monday, January 4, 2010

KPK Periksa Raden Pardede



Selasa, 5 Januari 2010
Raden Pardede (ANTARA/ Ujang Zaelani/hp)


Jakarta,(ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Raden Pardede, terkait kasus Bank Century.

"Benar, kasus Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa, ketika ditanya tentang pemeriksaan tersebut.

Namun, Johan tidak menjelaskan secara rinci substansi pemeriksaan terhadap Raden Pardede.

Berdasar pantauan, Raden Pardede tiba di gedung KPK dengan didampingi beberapa orang. Raden Pardede yang mengenakan kemeja batik masuk melalui pintu depan gedung KPK.

Dia tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan dan langsung masuk menuju lobi utama gedung KPK.

Nama Raden Pardede muncul dalam kasus Bank Century. Kasus itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit BPK, rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.(*)

No comments:

Post a Comment