Tuesday, December 14, 2010

Cargill bantah lakukan illegal logging dua ribu ha hutan Sumsel

Hutan (Foto:greenpeace)

Jakarta - PT Hindoli, anak usaha PT Cargill Indonesia menepis tudingan bahwa perseroan telah melakukan illegal logging seluas 1.976 hektare lahan hutan di Sumatera Selatan. Pasalnya, sebelum Cargill melakukan pengambilalihan kepemilikan konsesi, areal itu sudah dibuka dan ditanami oleh warga setempat.

"PT Hindoli telah melaporkan pembukaan lahan oleh warga setempat itu kepada Kementerian Kehutanan selaku pihak berwenng guna mendapatkan penyelesaian. Perusahaan juga sudah menjalani semua rangkaian proses yang berlaku, termasuk pemeriksaan di Kepolisian. Bahkan, perusahaan juga sudah membayar denda sesuai yang ditetapkan secara resmi oleh Kemenhut,” ungkap Head of Communication and Corporate Responsibility PT Cargill Indonesia, Maretha Sambe, di Jakarta, Senin (4/10).

Maretha menjelaskan, proses penyelesaian status lahan itu masih dilanjutkan baik di tingkat pusat (Kemenhut), hingga ke tingkat kabupaten. "Kami juga sudah mengetahui bahwa Kemenhut telah menerbitkan surat perintah bayar yang baru untuk jumlah denda tambahan. Pada prinsipnya, kami selalu bersikap terbuka dan transparan dalam berkomunikasi dengan Kemenhut guna penyelesaian masalah ini,” tegasnya.

Pernyataan representatif Cargill Group, raksasa plantation asal Negeri Paman Sam ini sekaligus menepis tudingan yang dilayangkan Greenomics Indonesia.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi menuding perusahaan perkebunan sawit milik Cargill telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundangan di Indonesia.

“Perusahaan perkebunan milik Cargill yang beroperasi di Sumsel telah melanggar ketentuan UU tentang Kehutanan karena melakukan aktivitas pembersihan lahan (land clearing) di luar areal konsesinya. Bahkan, Kemenhut telah menagih ganti rugi kepada PT Hindoli melalui Surat Perintah Pembayaran (SPP) tertanggal 7 September 2010 yang memerintahkan perusahaan itu melunasi ganti rugi tegakan sebesar Rp4,25 miliar,” tukas Elfian, yang diwawancarai secara terpisah.

Greenomics juga mengajak dua raksasa korporasi untuk memboikot produk crude palm oil (CPO) yang diproduksi kelompok usaha Cargill. Kedua raksasa korporasi multinasional itu adalah Nestle dan Unilever.

"Pasalnya, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan investigasi LSM Amerika Serikat Rainforest Action Network (RAN), perusahaan-perusahaan perkebunan sawit milik grup Cargill yang beroperasi di Indonesia dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundangan Indonesia," ujar Elfian.

(feb)

No comments:

Post a Comment