Tuesday, January 5, 2010

Mantan Pejabat Depdagri Divonis Tiga Tahun



Senin, 4 Januari 2010
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardhi dikawal petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). (ANTARA/Dimas)




Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Oentarto Sindung Mawardi, divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.

"Terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp25 juta.

Dalam perkara itu, Oentarto terbukti menandatangani arahan berupa suatu sandi dan telekomunikasi berupa radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram itu berisi perintah melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud yang juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Otorita Batam, Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.

Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.

Oentarto juga terbukti menandatangani dan mengirimkan surat permohonan pembebasan bea masuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 untuk delapan unit mobil pompa pemadam kebakaran merk Morita.

Perbuatan itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kasus itu telah merugikan negara Rp76,2 miliar antara lain akibat kemahalan harga pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Oentarto dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno juga berperan dalam kasus itu. Menurut majelis, Hari telah memberikan persetujuan agar pengusaha Hengky Samuel Daud dibantu dalam proses pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Majelis juga menilai Hari memiliki kedekatan dengan Hengky, pengusaha yang juga telah berstatus terdakwa dalam kasus itu.

Menanggapi putusan itu, Oentarto dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
(*)

No comments:

Post a Comment