Friday, December 10, 2010

Demo Anti Korupsi Ricuh

Jumat, 10 Desember 2010
Demo Anti Korupsi Ricuh

BENTROK: Aliansi Mahasiswa Jambi melakukan aksi di DPRD Provinsi memperingati hari anti Korupsi sedunia, Terlihat Mahasiswa bentrok dengan polisi saat mau masuk ke ruang sidang DPRD Provinsi Jambi.

JAMBI - Demontrasi yang dilakukan elemen mahasiswa dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi kemarin berlangsung ricuh. Kericuhan itu tak hanya di Kejati, tapi juga di gedung DPRD Provinsi Jambi.

Kericuhan di Kejati berawal saat para demonstran kesal karena tidak ditemui oleh Kajati Jambi. Dan mereka memaksa untuk menemui Kejati. Situasi makin memanas setelah para demonstran mendobrak pintu ruang Sekretariat Kejati Jambi, yang berada di lantai II. Baku hantam nyaris terjadi, saat petugas berusaha menghalangi para demonstran, untuk menuju ke ruangan Kajati Jambi.

Kericuhan akhirnya tidak berlanjut, setelah beberapa orang perwakilan dari demonstran diperbolehkan mengecek keberadaan Kajati Jambi di ruangannya. Kesal karena tidak berhasil menemui Kajati Jambi, demonstran akhirnya membubarkan diri.

Namun sebelum meninggalkan Kejati Jambi, para demonstran menyegel Kantor Kejati Jambi, dengan cara menggembok pintu masuk ke Kantor Kejati Jambi, dengan menggunakan rantai.

Di Gedung DPRD Provinsi Jambi kemarin, kericuhan juga terjadi. Mereka melakukan aksi saling dorong di pintu masuk ruang paripurna DPRD Provinsi Jambi. Mereka kesal karena tidak ditemui oleh pihak DPRD

Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jambi yang terdiri dari BEM UNJA, UNBARI, STISIP, POLITEKNIK, HMI, KAMMI dan FMN ini, memulai aksinya dari kawasan simpang empat BI dengan cara berorasi bergantian. Mereka kemudian longmarch menuju kantor Kejati dan DPRD Provinsi Jambi.

Keributan dan aksi pemukulan antara pendemo dan petugas semakin ricuh meski Kapolresta, Kombes Pol Syamsudin Lubis dan beberapa anggota dewan berusaha meredam kemarahan mahasiswa. Hal ini juga dikarenakan oleh mahasiswa yang tidak sabar karena diminta untuk menunggu rapat paripurna selesai.

Dalam aksi ini mahasiswa mengemukakan beberapa tuntutan. Diantaranya, mahasiswa mendesak para penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus Bank Century dan Mafia Pajak.

. Selain itu mahasiswa juga meminta untuk menangkap dan menyeret oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana anggaran Jembatan Batanghari II serta kejelasan Pansus PAD.

“Kami meminta kepada pemerintah dalam pengumuman kelulusan CPNS nantinya ikut dicantumkan nilai hasil ujian serta nama-nama yang tidak lulus. Ini agar lebih transparan dan tidak ada kecurangan,” ujar Heri Gunawan salah satu orator yang juga presidan BEM UNJA dalam aksinya.

Agar hasil pengumuman transparan, mahasiswa meminta hasil ujian tersebut diumumkan kepada publik melalui pers atau pihak berwenang lainnya. Namun sesuai aturannya, yang diumumkan yakni, nama pelamar, tanggal lahir, nomor ujian serta jenis jabatan yang dinyatakan lulus.

Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar kepada para demonstran mengatakan akan berusaha agar dalam penerimaan CPNS tahun 2010 ini berlangsung secara fair atau tidak terjadi kecurangan.

“Kita akan berusaha agar dalam proses penerimaan CPNS ini akan transparan dan tidak terjadi kecurangan. Kita ingin agar para PNS yang lulus nantinya sesuai dengan kemampuan yang ia miliki dan dibutuhkan,” ujarnya kepada para mahasiswa.

Sementara itu, Efendi Hatta selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyatakan selaku wakil rakyat akan mengawal proses penerimaan CPNS ini.

“Kami komitmen untuk memantau agar tidak terjadi penyelewengan. Pada tahun sebelumnya, UI yang ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam penerimaan CPNS sekarang ITB, ini agar tidak ada yang bermain,” sebutnya.

Tapi beliau tidak bisa menjamin apakah pengumuman CPNS nantinya bisa terbuka secara umum karena harus mengikuti peraturan yang berlaku. “Tapi kalau terbuka secara umum kami tidak tahu apakah bisa atau tidak kita punya aturan. Ini tergantung pusat, kami akan menyampaikan hal ini kepusat. Kita boleh curiga tapi kami akan tetap mengawal,” katanya.

Mahasiswa juga meminta untuk menandatangani kesepekatan antara mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Jambi bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi diatas materai 6000.

Isi pernyataan yang terdiri dari tiga poin tersebut yakni, pertama seluruh hasil nilai-nilai tes CPNS dipublikasikan secara terbuka baik yang lulus maupun tidak lulus.

Kedua meminta kepada pihak legislatif dan eksekutif untuk tahun selanjutnya akan meminta kepada panitia penyaringan CPNS untuk tahun selanjutnya terbuka dan dikoreksi didepan umum atau pers dan elemen penting lainnya. Ketiga meminta agar pejabat-pejabat jika terbukti dalam penyalahgunaan wewenang agar dipecat.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, SH, saat dimintai tanggapannya mengenai aksi demo kemarin mengatakan, pihak kejaksaan tetap berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Diungkapkannya, selama tahun 2010 ini saja, 60 kasus dugaan korupsi telah ditangani oleh Kejati Jambi dan seluruh jajarannya. Selain itu, 27 kasus juga sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan untuk disidangkan di pengadilan.

Tidak hanya itu, dari kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Jambi dan jajarannya, juga telah ditetapkan sebanyak 50 orang lebih sebagai tersangka. Sebagian tersangka tersebut sudah ditahan, namun masih banyak yang bebas berkeliaran.

"Tersangka yang ditetapkan tersebut, berasal dari beberapa kasus yang berbeda," kata Andi saat dikonfirmasi kemarin.

Andi menambahkan, selain penetapan tersangka, pihak kejaksaan selama tahun 2010 ini juga berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 934.288.421, yang berasal dari pengembalian uang pengganti dari kasus korupsi yang sudah diputus. Rinciannya, di Kejari Muara Bulian sebesar Rp 22.779.300, Kejari Bangko sebesar Rp 11.000.000, Kejari Muara Sabak sebesar Rp 847.749.621, dan di Kejari Sarolangun sebesar Rp 53.259.500.

"Yang jelas kita dari pihak kejaksaan, tetap akan berupaya untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi," kata Andi.

Pengamat Hukum Jambi, Musni Nauli, SH, saat dimintai komentarnya mengatakan, dirinya berharap kejaksaan tetap melakukan pengusutan terhadap tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Jambi. Bahkan ia memberikan beberapa catatan.

"Catatan untuk pihak kejaksaan, seperti misalnya pemeriksaan Muchtar Muis yang sampai saat ini belum dilakukan," terangnya.

Selain itu Nauli juga menambahkan, kejaksaan harus memberantas korupsi sampai pada siapa aktor intelektualnya. Tidak hanya itu, pejabat penting yang di duga juga tersangkut kasus korupsi, juga harus diusut.

"Contohnya seperti kasus APBD Merangin. Masak hanya Ayakuddin yang merupakan bendahara saya yang kena. Bisa saja selain Ayakuddin ada pihak lain yang ikut terlibat," ungkap Nauli.

Mengenai penanganan kasus korupsi di Jambi saat ini, Nauli mencontohkannya dengan sebuah iklan di sebuah stasiun televisi, dimana seorang ibu bertanya kepada anaknya. "Dapat ikannya? Dapat Bu, tapi ikannya kecil-kecil. Seperti itulah penanganan kasus korupsi saat ini," pungkasnya.

Dari Tanjabtim dilaporkan, Dihari Anti Korupsi Sedunia (HAS) kemarin (9/12), Kejari Muarasabak Wito SH MHum berjanji kedepan akan lebih mengoptimalkan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). ‘’Ya, masih ada kekurangan kami dalam penanganan perkara korupsi ini. Kedepan, dengan niat yang tulus serta dukungan dari semua pihak, kami lebih mengoptimalkan perkara korupsi ini,’’ ujar Kajari Muarasabak Wito SH MHum saat jumpa pers di aula Kantor Kejari Muarasabak, kemarin (9/12).
Dari data yang berhasil didapatkan koran ini, di Kejati Jambi ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dari beberapa kasus yang saat ini tengah ditangani. Mereka yaitu, Zein Muhammad, Efendi Siam, Biasa Sitepu, Husni E Taufik, Adhiarto, Zulkifli Somad, Ridwan Wahab, Fauzi Siin, Sukur Kelabrajo dan Syasurijal.

Di Kejari Jambi, ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Saut Sihite, Iskandar, Zainuddin, Salman, Rahma Dewi, Samsudin, Junaidi dan Tuti Gantini. Sedangkan di Kejari Muara Bulian, 4 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bambang Purnomo, Ismail Aziz, Asman dan Sapuan Ansori.

Tidak hanya itu, data lainnya juga menyebutkan jika di Kejari Muara Bungo, juga ada menetapkan tersangka, yakni atas nama Subianto. Di tahun 2010 ini, Kejari Sungaipenuh juga telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu Adi Mukhlis, Munir, Rustal, Agusni dan Yasi Namis. Kejari Bangko di tahun 2010 ini juga telah menetapkan 5 orang tersangka, seperti Fauzi, Maprizal, Rismal Effendi, Mirzalina dan Salman Ayub.

Sementara itu, 8 orang lainnya yang diketahui bernama Hendri Sastra, Dani Nangyu, Abu Bakar Daeng Palureng, Tirta, Suparmin, Arif Sambudi, Yusrizal Yunus dan Yosep Warso, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kualatungkal. Sedangka di Kejari Sarolangun, Budi Vrihaspati Jauhari, Beni, M Mabrul dan Hendra S, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di Kejari Sengeti, juga ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Misno, Bahrun Sirait, Aswir Yusuf Sanwie dan Muhammad Salam. Sedangkan M Eka Wijaya, juga menjadi tersangka di Kejari Muara Tebo.

Tahun 2010 ini, Kejari Muara Sabak juga telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Rison Willaidi, Muhammad Najib dan Ahmad Barakati. Terakhir Cabjari Nipah Panjang juga telah menetapkan Firdaus sebagi tersangka.

(cas/ial/bim)

No comments:

Post a Comment