Friday, December 10, 2010

PULIHKAN JAMBI DARI BENCANA Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2010 Hampir setiap tahun mulai dari tahun 1972, dunia selalu memperingati Hari Lingkungan H

PULIHKAN JAMBI DARI BENCANA

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2010
Hampir setiap tahun mulai dari tahun 1972, dunia selalu memperingati Hari Lingkungan Hidup, termasuk Indonesia. Di Jambi, Walhi Jambi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Jambi) mengadakan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan melakukan aksi simpatik di Sungai Batanghari, persis di dekat komplek WTC Batanghari. Maksud dari adanya peringatan hari lingkungan hidup sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran bagi siapa saja dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan perhatian pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan dan melakukan pembangunan dengan berperspektif lingkungan.

Tema yang diusung adalah “ SELAMATKAN BUMI JAMBI DARI BENCANA”. Hal tersebut merupakan refleksi dari kondisi lingkungan saat ini, yang cenderung semakin rusak dan pada akhirnya menimbulkan bencana. Bencana yang terjadi tidak hanya bencana ekologis, tapi juga bencana social. Salah satu contohnya adalah, banjir yang sering terjadi di Provinsi Jambi yang hingga kini belum ada solusi untuk mengatasinya, termasuk dibeberapa daerah lain di wilayah Provinsi Jambi. Kondisi perubahan iklim bumi menuntut kita untuk lebih menyadari bahwa bumi tak lagi “sekuat” dulu, dan kondisi lingkungan pun sama halnya demikian.

Seiring dengan pertambahan penduduk terus menerus, banyak hal yang mengalami perubahan dari segi lingkungan. Mulai dari perubahan lahan untuk dimanfaatkan sebagai hunian dan industri, kuantitas energi dan sumberdaya yang berkurang, dan volume sampah yang semakin banyak sampai pada pembangunan kawasan perkotaan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, seperti WTC dan ABADI. Seperti halnya pengembangan pembangunan WTC Batanghari, Abadi, dll yang merupakan salah satu pusat perdagangan yang ada di kota jambi yang terdiri atas bangunan mall, hotel dan ruko (Rumah toko) yang bergerak dalam usaha perdagangan dan jasa, Secara geografis berada pada posisi 10 35’ 17” LS sampai 10 35’ 25” LS dan 1030 36’ 47” BT sampai 1030 36’ 56” BT, tepatnya disamping pasar angso duo kecamatan pasar kota jambi yang bukan lagi berada pada kawasan sepadan sungai melainkan telah berada pada bentangan sungai Batanghari akibatnya terjadi penyimpatan sungai sebagai mana kita ketahui Sungai Batanghari merupakan sungai besar yang menjadi areal tangkapan dari seluruh anak sungai yang ada di provinsi jambi yang menjadi sumber air bagi kehidupan masyarakat Provinsi Jambi.

Dari hasil keterangan di atas patut di tanyakan bagaimana proses perizinan dokumen AMDAL pembangunan tersebut apakah sudah layak atau belum?karena Berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 pasal 22 bahwasannya setiap bangunan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap keberlangsungan Lingkungan Hidup wajib memiliki AMDAL. Selain itu lokasi pembangunan tersebut merupakan wilayah sepadan sungai yang merupakan kawasan lindung berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1990 Tentang Kawasan Lindung pasal 3 angka 2 dan pasal 5 angka 2 bahwasannya kawasan lindung yang meliputi kawasan lindung setempat yang terdiri dari sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air, karena menurut pasal 1 angka 7 dan pasal 16 huruf a. Bahwasannya yang di maksut dengan wilayah sepadan sungai adalah kawasan kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang berjarak sekurang – kurangnya 100 meter dari sungai besar dan 50 meter dari anak sungai.

Wilayah sepadan sungai sebagaimana yang telah di terangkan di atas seharusnya di tanami oleh pohon – pohon bukan tenaman beton Kebijakan dengan disetujuinya perizinan pembangunan tersebut terlihat bahwasannya pemerintah kota jambi telah salah urus dalam melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada ekonomi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

Oleh karena itu, kami menyerukan beberapa hal terkait dengan penyelamatan lingkungan hidup, yaitu :

1. Kaji ulang Pembangunan Kota Jambi, diantaranya Amdal WTC, ABADI, dll & kenakan sangsi tegas bagi para pelanggarnya.
2. Stop Pembangunan di Sepanjang Aliran Sungai Batanghari dan Areal resapan air.
3. Stop Konversi Lahan dan Eksploitasi Sumber Daya Alam.

Seruan ini kami sampaikan kepada pemerintah selaku pembuat kebijakan, dan masyarakat sebagai penguatan opini publik. Banyaknya konversi lahan yang terjadi, cenderung menyisakan tanda tanya, apakah konversi tersebut sudah berijin? Apakah sudah memikirkan perubahan kondisi lingkungan yang akan terjadi? Apakah sudah melibatkan opini masyarakat? Seperti halnya yang terjadi di kawasan WTC Batanghari Jambi, dll. Konversi terjadi cenderung bertujuan komersil, tanpa memperdulikan akibatnya.

Bencana sudah terjadi dan akan terus terjadi ketika konversi lahan, bakar sampah, gaya hidup konsumtif, eksploitasi sumber daya, dan boros energi tidak dihentikan. Bencana mulai dari krisis air bersih, banjir, longsor, kekeringan, krisis lahan untuk tampungan sampah, udara yang semakin tercemar akibat aktivitas industri, transportasi, dan termasuk kebiasaan membakar sampah, juga terjadi krisis energi ketika energi yang ada tidak dimanfaatkan secara bijak.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia hanya terjadi setahun sekali, tidak sebanding dengan pengrusakan lingkungan yang terjadi setiap harinya. Diharapkan seruan ini bisa mendorong perubahan, untuk memperlakukan bumi Jambi lebih bijak dan berperspektif kelestarian lingkungan serta pengurangan risiko bencana.

No comments:

Post a Comment