Monday, January 18, 2010

5 Kapal Malaysia Ditangkap








senin 18 januari 2010
belawan;

Departemen Kelautan dan Perikanan kembali menangkap lima kapal ikan trawl berbendera Malaysia yang kepergok melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Kelima kapal tersebut dipergoki Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan Departemen Kelautan dan Perikanan saat melakukan aksinya di perairan yang hanya berjarak sekira 20 hingga 30 mil dari Pelabuhan Belawan, Jumat (17/1) dinihari.

Keterangan yang diperoleh Global, Kelima kapal yakni bernomor lambung PKFB 1269, KHF 1790, KHF 559, PKFB 1190 dan PKFB 1032 tersebut saat ditangkap masing-masing berawak lima orang berwarga negara Thailand dan Myanmar.

Bahkan ketika petugas melakukan pemeriksaan, kelima nahoda kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen kapal maupun surat izin berlayar untuk memasuki wilayah perairan Indonesia maupun surat izin penangkapan ikan.

Kini kelima kapal beserta nahoda berkebangsaan Thailand dan Myanmar tersebut ditahan di Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Gabion Belawan.

"Mereka masuk wilayah Indonesia melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen resmi," kata Slamet Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan saat dikonfirmasi Global, Minggu (17/1).
Kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap itu, kata Slamet berbobot 50 hingga 90 GRT. Penangkapan berlangsung di perairan Selat Malaka sekitar 20 hingga 30 mil dari Pelabuhan Belawan.

Slamet menilai, pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan asing di perairan Indonesia bagian barat terjadi di tengah minimnya sarana pengawasan di laut. Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan hanya memiliki satu kapal patroli dan empat speedbout.

Wilayah yang harus dipantau Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan relatif luas, meliputi perairan Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung.

Slamet menyebutkan akan menjerat kelima nadoha kapal trawl asing itu ke dalam UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 9 jo 85. pasal 27 (2) jo 93 dan pasal 103 dan pasal 104, dengan ancaman kurungan 6 tahun dan denda Rp 20 miliar.

"Kita hanya menjadikan lima nahoda kapal trawl asing tersebut sebagai tersangka, sedangkan kepala kamar mesin hanya sebagai saksi," ujarnya.

Chairul Anwar

No comments:

Post a Comment