KUALA SIMPANG - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) menyampaikan somasi berupa peringatan terhadap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang berkaitan dengan masih berlangsungnya perusakan dan perambahan hutan di hulu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan kawasan hutan bakau di pesisir pantai Aceh Tamiang. Direktur Lembahtari, Sayed Zainal M SH dalam surat somasi Nomor: 084/S - LT/VI/2010, tanggal 2 Juli 2010 yang ditujukan Kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, yang copiannya juga disampaikan kepada Serambi, menyebutkan, selain perusakan hutan, dinas tersebut juga belum menyelesaikan sengketa tanah di beberapa tempat antara masyarakat dengan pemilik perusahaan perkebunan.
Di sisi lain kegiatan illegal logging masih tetap berlangsung dengan menggunakan jalur Sungai Tamiang dengan alasan pemanfaatan kayu kampung (Izin Hutan Hak), termasuk sangat lemahnya pengawasan pengolahan kilang kayu, serta tidak jelas arah kebijakan terhadap penyelamatan kawasan hutan di Aceh Tamiang. “Sedang potensi bencana banjir bandang yang lebih besar lagi semakin mengancam,” tulisnya. Karenanya Lembahtari menyampaikan peringatan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang antara lain, segera menghentikan kegiatan perambahan (illegal logging) di KEL yang selama ini menggunakan jalur Sungai Tamiang dengan alasan pemanfaatan kayu kampung (Izin Hutan Hak).
No comments:
Post a Comment