Tuesday, December 14, 2010

Perusakan Hutan Terus Berlangsung, Dinas Kehutanan Tamiang Disomasi

05 Juli 2010
KUALA SIMPANG - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) menyampaikan somasi berupa peringatan terhadap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang berkaitan dengan masih berlangsungnya perusakan dan perambahan hutan di hulu Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan kawasan hutan bakau di pesisir pantai Aceh Tamiang. Direktur Lembahtari, Sayed Zainal M SH dalam surat somasi Nomor: 084/S - LT/VI/2010, tanggal 2 Juli 2010 yang ditujukan Kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, yang copiannya juga disampaikan kepada Serambi, menyebutkan, selain perusakan hutan, dinas tersebut juga belum menyelesaikan sengketa tanah di beberapa tempat antara masyarakat dengan pemilik perusahaan perkebunan.

Di sisi lain kegiatan illegal logging masih tetap berlangsung dengan menggunakan jalur Sungai Tamiang dengan alasan pemanfaatan kayu kampung (Izin Hutan Hak), termasuk sangat lemahnya pengawasan pengolahan kilang kayu, serta tidak jelas arah kebijakan terhadap penyelamatan kawasan hutan di Aceh Tamiang. “Sedang potensi bencana banjir bandang yang lebih besar lagi semakin mengancam,” tulisnya. Karenanya Lembahtari menyampaikan peringatan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang antara lain, segera menghentikan kegiatan perambahan (illegal logging) di KEL yang selama ini menggunakan jalur Sungai Tamiang dengan alasan pemanfaatan kayu kampung (Izin Hutan Hak).

Selain itu, melakukan pengawasan dan mengamankan kawasan hutan di Kecamatan Tenggulun yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dari perambahan dan jual beli lahan. Selain itu, menghentikan dan mengeluarkan penggunaan alat-alat berat oleh pengusaha perkebunan yang tidak memiliki izin berkaitan Hak Guna Usaha (HGU), baik dalam kawasan KEL dan APL maupun dalam kawasan hutan bakau di pesisir Tamiang. Segera menyelesaikan secara cepat dan tepat sengketa tanah perkebunan antara masyarakat Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu dengan PT MPLI, PT Sinar Kaloy Perkasa Indo dan antaramasyarakat Desa Sulum dengan PT Semandam berkaitan tapal batas, agar para pihak tidak dirugikan termasuk segera menyelesaikan persoalan PT Anugrah Sekumur di Kecamatan Sekerak. Sayed Zainal mengatakan, apa bila dalam waktu 20 hari tidak ada tindakan, Lembahtari akan menempuh upaya hukum berupa gugatan perwakilan (class action) dan melaporkan secara pidana kepada kepolisian. Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang yang dicoba hubungi Serambi, hingga Sabtu (3/7) petang belum berhasil.



No comments:

Post a Comment