Tuesday, December 14, 2010

15.000 Ha Kebun Sawit Masuk Kawasan Hutan Leuser

22 Oktober 2010
Hasil pendataan yang dilakukan Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BKEL) Aceh, disimpulkan bahwa sebanyak 15.000 hektare (ha) kebun sawit milik Aceh Tamiang masuk dalam kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Sejak sebulan lalu BPKl mulai membuat tapal batas, dengan menebang sejumlah pohon sawit milik perusahaan perkebunan disana.

Ketua Divisi Data dan Publikasi BPKL Aceh, Zulkanaen kepada Serambi, Kamis (15/10) mengatakan, tujuan Pendataan Perkebunan sawit yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk mengembalikan fungsi hutan leuser seperti sedia kala, sehingga memberi mamfaat bagi kehidupan manusia.

Dikatakannya, dalam 10 tahun terakir seluas 15.000 ha KEL berubah fungsi menjadi kawasan perkebunan sawit yang dikelola oleh perorangan dan perusahaan perkebunan. sementara pada 12 September lalu BPKEL menebang pohon sawit milik PT. Hansen Sawita yang berada di Tapal batas KEL sepanjang 4 km. “pohon sawit yag ditebang menjadi pembatas kawasan leuser dengan bukan kawasan.” ujarnya.

Dijelaskan Zulkarnaen, kawasan leuser yang ditanami sawit oleh PT. Hansen Sawita seluas 400 ha, dan ada juga 20 ha kebun sawit yang berada di tengah hutan leuser, juga ditebang oleh BPKEL.” Kebun sawit 20 ha tersebut sudah terlampau jauh masuk ke dalam KEL sehingga ditebang semuanya,” ujarnya lagi.

Selain itu kebun sawit milik perusahaan perkebunan Mitra Tamiang seluas 200 ha juga masuk dalam KEL. Rata - rata tanaman sawit tersebut telah berproduksi karena sudah berusia 10 tahun. “Perusahaan menyerahkan sendiri lahan yang ditetapkan BPKEL dengan surat pernyataan, baru kemudian tanaman sawit ditebang,” ujar Zulkarnain, seraya menambahkan sebagian besar perusahaan tersebut tidak memiliki izin sah.

No comments:

Post a Comment