Tuesday, December 14, 2010

Limbah Sawit Sisirau Lebihi Batas Baku Mutu

02 November 2010
KUALA SIMPANG - Selama empat bulan terakhir, Juni sampai September 2009, air limbah Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT Sisirau melebihi batas baku mutu, sehingga melanggar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep-51/MenLH/10/1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri. Hal itu dikatakan oleh Kabid Standarisasi Penaataan dan Pengendalian Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK)Aceh Tamiang, Sayed Mahdi, SP kepada Serambi, Jumat (30/10).

Dikatakannya, ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu, di antaranya COD5 dan BOD. COD5 (Chemical Oxygen Demand) adalah banyaknya oksigen yang dibutuhkan untuk menguraikan zat organik dalam suasana panas dan asam. Sedangkan BOD (Biological Oxygen Demand) merupakan banyaknya oksigen yang dibutuhkan oleh organisme untuk menguraikan bahan organik. “Apabila COD5 dan BOD yang dibuang ke media air, air permukaan, atau sumber air melebihi baku mutu yang telah ditetapkan, maka akan mencemari lingkungan terutama akan berdampak terhadap kehidupan organisme atau biota air dan akan menganggu keseimbangan ekosistem jika berlangsung dalam waktu lama dan terus-menerus,” tambahnya.

Di samping itu, sebut Sayed Mahdi, di Aceh Tamiang masih ada PKS yakni PT Mopoly Raya dan PT Bahari Dwikencana yang tidak pernah melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana ketentuan peraturan. Begitu juga satu PKS yang baru beroperasi pada tahun 2009 ini, yakni PT Tri Agro Palma Tamiang juga belum pernah menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. “Sesuai dengan Pasal 32 (1) PP RI Nomor 27 tahun 1999, Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengandalikan dampak lingkungan” jelasnya.

Ditambahkan, dan pasal 6 KepmenLH No. Kep-51/MenLH/10/1995 menyatakan, setiap penanggung jawab kegiatan industri wajib melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan. Agar dapat meningkatkan pengawasan dan pengelolaan limbah cair sehingga parameter air limbah yang dibuang ke media lingkungan tidak melebihi baku mutu, pihak Badan Lingkungan Hidup Aceh Tamiang telah menyurati PKS PT Sisirau, dengan surat Nomor 660/1043/2009 tanggal 29 oktober 2009. “Demikian juga untuk PKS lain yang ada ditamiang telah disurati dengan surat Nomor 660/1044/2009 tanggal 29 Oktober 2009 supaya dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup,” demikian Sayed Mahdi.(md)

No comments:

Post a Comment