Tuesday, December 14, 2010

Di Aceh Tamiang 2.500 Hektare Kebun Sawit Masuk Ekosistem Leuser

16 Januari 2010
KUALA SIMPANG – Diperkirakan lebih 2.000 hektare kebun sawit milik tiga perusahaan perkebunan dan pribadi di Kabupaten Aceh Tamiang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Polres Tamiang bersama Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh telah mengamankan lahan ilegal di zona terlarang itu.

Kepala BPKEL Aceh, Fauzan Azima dalam siaran pers yang diteriam Serambi Biro Langsa, Minggu (10/1) menjelaskan, pihaknya bersama kepolisian, Sabtu (9/1) melakukan penertiban perkebunan ilegal di Aceh Tamiang yang masuk KEL. Menurut Fauzan, lahan yang luasnya berkisar antara 2.000-2.500 hektare itu digarap tiga perusahaan perkebunan, yaitu PT Darmasawita Nusantara, PT Tenggulun Raya, dan PT Nilam Wangi. Juga tercatat atas nama pribadi, yaitu milik Toko Laris, Toko Dunia Kaca, Toko Tanjung, Edy/Supri, dan Amir. “Mereka membuka lahan perkebunan dalam kawasan hutan di luar HGU dan dalam waktu dekat mereka akan menjalani proses hukum,” tulis siaran pers itu.

Fauzan menyatakan, luasan tersebut sedang dihitung dengan menggunakan perangkat Global Information System (GIS) di Kantor BPKEL di Banda Aceh. Panjang batas kawasan yang telah berubah fungsi ini diperkirakan mencapai 10 kilometer. “Panjang ini belumlah seluruhnya karena masih ada beberapa tempat lagi yang akan dilakukan penertiban lanjutan, terutama di wilayah yang berbatasan dengan Sumatera Utara,” tulis Fauzan.

Dikatakan, ribuan hektare lahan yang telah berubah fungsi ini direncanakan akan dibuat batas dengan menebang beberapa pohon kelapa sawit di sepanjang batas tersebut. Selanjutnya, lahan tersebut akan direstorasi/direhabilitasi untuk dikembalikan fungsinya sebagaimana semula setelah ada penyerahan lahan oleh pelaku pendudukan lahan ataupun proses hukum bagi pelaku.

Pendudukan kawasan hutan dalam KEL, menurut Fauzan Azima bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan; UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu Pasal 149 dan Pasal 150; UU Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang Jo PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Operasi penertiban perkebunan ilegal itu juga mengikutsertakan unsur LSM Badan Kesatuan Bangsa Aceh Tamiang, LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari), LSM Lembaga Arsitektur Madani (Lebam), LSM Tamiang Peduli (Tape), dan KSM Lembaga Masyarakat Bina Hutan (LMBH) Tenggulun serta masyarakat di Kecamatan Tenggulun.

Masyarakat mengharapkan BPKEL dan Dishutbun Aceh Tamiang dapat mengupayakan untuk mengembalikan hutan ke fungsi semula. Umumnya pelaku perambahan dan pendudukan kawasan hutan lindung maupun KEL adalah para cukong dan perusahaan dari luar Aceh Tamiang. BPKEL merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pembentukan BPKEL dan sebagai implementasi UU 11/2006, di mana pemerintah pusat menyerahkan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan KEL di wilayah Aceh.

Salah satu wewenang BPKEL sesuai Pergub 52/2006 adalah melaksanakan pengelolaan KEL di Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan, dan pemanfaatan secara lestari. Sehari sebelumnya, Jumat (8/1), tim BPKEL dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang menyelesaikan pengukuran dan penandaan batas kawasan hutan yang telah diduduki oleh beberapa perusahaan yaitu PT Saudara Adi Megah, PT Rongoh Mas Lestari, perkebunan milik Ahon, Sakwan, dan Danang di Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu. Panjang jalur yang telah diukur diperkirakan mencapai empat kilometer. Beberapa pohon kelapa sawit juga akan ditebang di sepanjang jalur ini untuk penanda batas kawasan hutan

No comments:

Post a Comment