Tuesday, December 14, 2010

Kerusakan Hutan Jambi Mencapai 871.776 Hektare


















Hutan Jambi

Kerusahan hutan di Provinsi Jambi kini sudah mencapai 871.776 hektare (ha). Kerusakan hutan itu mencapai 40 persen dari sekitar 2,2 juta ha luas hutan di Provinsi Jambi. Lahan kritis itu karena penggundulan hutan di Provinsi Jambi yang perlu diselamatkan saat ini mencapai 1,1 juta ha.

Lahan kritis itu terdapat di kawasan hutan sekitar seluas 971.049 ha di luar kawasan hutan sekitar seluas 140.101 ha. Luas kawasan hutan yang perlu diselamatkan di daerah itu mencapai 2,1 juta ha.

Demikian dikatakan Direktur Komunitas Konservasi Indonesia-Warung Informasi Konservasi (KKI – Warsi) Jambi Rachmat Hidayat,Minggu (7/6).Menurutnya, pemicu tingginya degradasi hutan di Provinsi Jambi selama ini antara lain pembalakan liar.

Kemudian eksploitasi hutan oleh perusahaan hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri (HPH/HTI), pemberian izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR), pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pembangunan transmigrasi.

Disebutkan, kerusakan hutan sekarang ini semakin parah karena areal hutan yang pernah dieksploitasi habis-habisan oleh perusahaan HPH/HTI banyak yang ditelantarkan. Hutan bekas areal HPH tersebut menjadi sasaran perambah hutan dan penggarap lahan. Hutan bekas perusahaan HPH tersebut dihabiskan kayunya, lalu dibangun menjadi kebun sawit.

Menurut Hidayat, solusi paling tepat menyelamatkan hutan Jambi dari kehancuran saat ini, hanya ada dua, yakni pembangunan hutan desa dan hutan tanaman rakyat (HTR). Pembangunan hutan desa memberikan kesempatan kepada warga desa memanfaatkan hasil hutan nonkayu dari areal hutan di sekitar desa mereka tanpa merusak hutan.

Hutan yang bisa dijadikan hutan desa, yaitu hutan produksi yang belum dikuasai perusahaan, hutan lindung dan taman hutan raya (tahura). Melalui pembangunan hutan desa ini, warga desa dapat menjaga hutan agar tidak ditebang oleh siapa pun dan untuk kepentingan apa pun.

Penyelamatan hutan melalui pembangunan hutan desa ini sudah dibuktikan warga Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi. Sekitar 2.356 ha areal hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur yang masuk wilayah adminsitratif desa mereka hingga kini masih perawan. Mereka melindungi hutan tersebut dengan memberlakukan hukum adat.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Budidaya, melihat besarnya manfaat pembangunan HTR untuk memulihkan kerusakan hutan dan mengatasi kemiskinan penduduk sekitar hutan, pihaknya mencanangkan program pembangunan HTR.

Dijelaskan, pembangunan HTR di Jambi yang dimulai tahun 2008 mencapai 82.000 ha. Pembangunan HTR itu diharapkan tuntas tahun 2011. Dana yang disiapkan untuk pembangunan HTR itu sebesar Rp 15 miliar per tahun. Sekitar 41.000 ha areal HTR itu diambil alih dari areal hutan tanaman industri (HTI) perusahaan PT Wirakarya Sakti (WKS). Sedangkan, sekitar 41.000 ha lagi merupakan bekas areal hak pengusahaan hutan (HPH) yang sudah lama terlantar.

Budidaya mengatakan, pembangunan di Jambi diharapkan mampu memberikan sumber penghidupan kepada 20.000 keluarga sekitar hutan agar mereka tidak melakukan pembalakan liar

1 comment: