Tuesday, December 14, 2010

Illegal Logging, Pemicu Kerusakan 65 Persen Hutan Babel








Pangkalpinang - Kerusakan hutan di Provinsi Bangka Belitung, sebagian besar terjadi akibat praktik penebangan tidak sah atau 'Illegal Logging' dengan tingkat kerusakan mencapai 65,18 persen.

'Sejak 2007 hingga 2010 saja ada 141 kasus penebangan ilegal dan kerusakan makin diperparah dengan pembukaan tambang di kawasan hutan lindung,' kata Kepala Dinas Kehutanan Babel, Sukandar di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, kasus `illegal loging` tersebar di enam kabupaten yaitu di Kabupaten Bangka sebanyak 14 kasus, Belitung enam kasus, Bangka Selatan 23 kasus, Bangka Tengah 28 kasus, Bangka Barat 34 kasus dan Belitung Timur 36 kasus.

'Pertumbuhan penduduk banyak berdampak pada penembangan hutan untuk pembukaan perkebunan baru,' ujarnya.

Ia menambahkan, selain itu juga kerusakan hutan disebabkan `illegal minning`, yang sejak 2007 hingga 2010 terjadi 24 kasus.

'Tidak bisa dipungkiri Babel merupakan daerah penghasil timah, yang membuat sebagian masyarakat beralih profesi sebagai penambang timah,' katanya.

Kasus `illegal minning` yang terjadi di Babel tersebar di lima kabupaten yaitu Kabupaten Bangka terjadi delapan kasus, Belitung dua kasus, Bangka Selatan empat kasus, Bangka Tengah lima kasus dan Bangka Barat lima kasus.

'Penambangan timah secara illegal ini pada 2010 sudah berkurang, namun pada 2008 terjadi peningkatan kasus `ilegal minning`,' ujarnya.

Menurut dia, kewenangan pengamanan hutan ada di kabupaten dan jika pemerintah kabupaten tidak melapor, pemerintah provinsi tidak bisa memfasilitasi untuk penyelesaian kasus-kasus yang terjadi.

'Sejak 2007 hingga 2010 terjadi 172 kasus `illegal loging` dan `illegal minning`, dan pemerintah provinsi kesulitan memfasilitasi. Namun kami berupaya untuk penegakkan hukum di sektor kehutanan,' katanya.

No comments:

Post a Comment