Monday, January 18, 2010

Dana PGN Rp1,6 Miliar Mengalir ke DPR

Senin, 18 Januari 2010
Jakarta (ANTARA News) - Tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dana pungutan kontraktor PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebesar RP1,6 miliar mengalir ke sejumlah anggota DPR RI pada 2003.

Hal itu terungkap saat pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT PGN, Washington Mampe Parulian (WMP) Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Tim penuntut umum menyatakan, WMP Simanjuntak memerintahkan pengumpulan dana dari sejumlah kontraktor PGN dalam proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas.

"Sebagian uang itu diberikan kepada anggota DPR RI yang telah menggolkan anggaran PGN 2003," kata penuntut umum Dwi Aries.

Atas perbuatan itu, WMP Simanjuntak dijerat dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tim penuntut umum menguraikan, awalnya WMP menerima telepon dari anggota DPR RI Agusman dan Hamka Yandhu.

Pada saat itu, menurut tim penuntut umum, Agusman meminta dana sebesar Rp1 miliar yang akan dibagikan kepada anggota Komisi VIII DPR RI. Sedangkan Hamka Yandhu meminta dana Rp600 juta, separuhnya akan diteruskan kepada pimpinan DPR sedangkan sisanya untuk Hamka Yandhu sendiri.

Atas permintaan itu, WMP Simanjuntak kemudian memerintahkan Direktur Keuangan PGN, Joko Pramono dan beberapa bawahannya untuk mengumpulkan uang dari para kontaktor proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas di beberapa daerah di Indonesia.

"Pengumpulan itu mencapai Rp3,6 miliar," kata penuntut umum Sarjono Turin ketika membacakan dakwaan.

Kemudian WMP Simanjuntak memerintahkan penyerahan uang kepada anggota DPR Agusman dan Hamka Yandhu.

Penyerahan uang sebesar Rp1 miliar kepada Agusman dilakukan melalui orang bernama Tohir Nur Ilmani dan Darmojo.

Menurut tim penuntut umum, uang sebesar Rp1 miliar itu dimasukkan ke dalam tas dan diserahkan kepada Agusman di sebuah rumah makan di Jakarta. Setelah mengambil uang, Agusman mengembalikan tas itu.

Sementara itu, penyerahan uang kepada Hamka Yandhu dilakukan oleh Joko Pramono. Secara keseluruhan, Hamka Yandhu menerima uang dalam bentuk cek senilai Rp600 juta.

Tim penuntut umum menjelaskan, separuh dari uang itu dinikmati oleh Hamka sendiri sebagai imbalan karena keluarnya izin inisiatif penawaran saham PGN. Sedangkan separuh sisanya diteruskan kepada pimpinan DPR RI. Namun, tim penuntut umum tidak merinci siapa pimpinan DPR yang menjabat pada 2003 itu.

Sementara itu, sisa dana hasil pungutan terhadap kontraktor dinikmati oleh Joko Pramono (Rp700 juta), WMP Simanjuntak (Rp300 juta), dan beberapa pejabat PGN lainnya.

Terhadap dakwaan itu, WMP Simanjuntak mengaku tidak mengerti.

"Maaf, saya tidak begitu mengerti kenapa kami dituduh memaksa, menerima, dan memberi dana seperti yang dituduhkan," katanya di persidangan.

Namun demikian, dirinya akan mengajukan keberatan melalui tim penasihat hukum yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Anggota tim penasihat hukum WMP Simanjuntak, HP Hutabarat menolak menjelaskan materi keberatan tersebut.

Dia juga menolak berkomentar terhadap dakwaan tim penuntut umum, termasuk tentang aliran dana kepada sejumlah anggota DPR. "Nanti saja kita cermati fakta persidangan," katanya.

Kasus itu merupakan pengembangan pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan General Manager PGN Jawa Timur, Trijono.

Dalam persidangan Trijono terungkap aliran uang dari PT PGN kepada sejumlah anggota DPR.

Ketika bersaksi di persidangan, Mantan Direktur Keuangan PT PGN, Joko Pramono mengaku telah menyerahkan cek senilai Rp200 juta kepada Hamka Yandhu.

Joko juga menyatakan telah membagikan cek senilai Rp50 juta sampai Rp75 juta kepada sejumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat dengan PT PGN. Menurut Joko, anggota DPR yang menerima antara lain Ferial, Agusman, dan Asawi.

Menurut Joko, PT PGN telah menerima setoran uang sebesar Rp700 juta dari Trijono ketika menjabat sebagai General Manager PGN Jawa Timur.

Joko mengaku diperintah oleh Direktur Utama PGN untuk Washington Mampe Parulian Simanjuntak untuk membagikan uang itu kepada sejumlah anggota DPR.

Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa mantan anggota DPR Hamka Yandhu, Achmad Ferial Husein dan Agusman. (*)

No comments:

Post a Comment