Monday, January 18, 2010

Syarifuddin Fadhil Kembalikan Uang Rp 1 M .Aspidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana

Ditulis ira
Sabtu, 16 Januari 2010


JAMBI – Kasus dugaan korupsi dana APBD di Pos Setda Tanjab Timur yang diusut Kejati Jambi belum tuntas penyidikannya. Kemarin (15/1) mantan Sekda Tanjab Timur Syarifuddin Fadhil yang menjadi tersangkanya mengembalikan uang Rp 1 miliar kepada penyidik. Namun uang yang dikembalikan itu sebagai jaminan dalam persidangan mendatang.



Hanya saja, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman, meski sudah mengembalikan, tidak serta merta Syarifuddin bisa bebas atau pengembalian menghapus dugaan tindak pidana yang kini diselidiki penyidik. Menurut Aspidsus, uang tersebut disita sebagai kerugian negara dalam kasus APBD Tanjab Timur. Uang sitaan itu tidak akan kembali jika tersangka dinyatakan bersalah dengan kekuatan hukum tetap.

Namun jika tidak terbukti bersalah dan telah ada kekuatan hukum tetap, bisa dikembalikan. “Uang tersebut dititipkan pada bank pemerintah, yakni BRI. Penyimpanan tidak menggunakan jasa giro atau pakai bunga. “Kita hanya menitipkan,” kata Andi Herman ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin (15/1).

Menurut Andi, dengan pengembalian uang itu, penyidik kini sedang menyiapkan P-21 berkas. Dalam waktu dekat, berkas rampung dan dilimpahkan ke penuntut umum. Penyidik akan menjerat perbuatan melanggar hukum dengan pasal berlapis. “Kita sedang siapkan P-21 berkas dan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan. Pasal berlapis agar tidak bisa lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Seperti diberitakan, kebocoran dana APBD tersebut karena telah ditemukan adanya belanja fiktif yang diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Akan tetapi kerugian negara belum bisa dipastikan karena belum dilakukan audit.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyita dokumen dari Pemkab Tanjab Timur untuk mengungkap kasus dugaan korupsi APBD Tanjab Timur 2006-2007 senilai Rp 7 miliar.

Selain menyiapkan pemanggilan, penyidik juga melakukan koordinasi melakukan audit BPKP untuk menentukan kerugian negara.

Hasilnya, BPKP menyebut ada indikasi penyimpangan sekitar Rp 1 miliar. Hasil itu diketahui setelah mengecek pengeluaran APBD Tanjab Timur tahun anggaran 2006-2007. “Diketahui anggaran 2006 digunakan dan habis, lalu ditutup anggaran 2007. Jadi jumlah temuan BPKP menjadi dua kali lebih besar. Namun diberi catatan sudah ditindaklanjuti,” ungkap Aspidsus di Kejati Jambi.

Setelah itu, penyidik menyiapkan berkas dan akan segera melakukan pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. “Dalam waktu dekat pemberkasan selesai,” tandasnya.(ira)

No comments:

Post a Comment