Monday, January 18, 2010

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru Bansos

Senin, 18 Januari 2010


Hari Ini Sukur Kelaberajo Dilimpahkan

JAMBI – Sukur Kelaberajo, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kerinci 2008 segera disidangkan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh telah merampungkan pemberkasan dan akan melimpahkan ke tahap penuntutan.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh Daru Tri Sadono kemarin (17/1). “Pelimpahan akan dilakukan besok (hari ini, red) ke jaksa penuntut umum (JPU). Ini adalah pelimpahan tahap dua, untuk diteruskan ke tahap penuntutan. Setelah itu menunggu jadwal persidangan,” jelas Daru.
Kajari belum bisa memastikan kapan jadwal persidangan karena baru bisa ditentukan setelah pelimpahan tahap kedia tersebut dilakukan. “Kita masih menunggu penetapan dari pengadilan,” kata Daru. Selain pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Setelah pelimpahan terhadap berkas SBK, penyidik akan segera melakukan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya. Hanya saja Kajari belum bersedia menyebut nama dua nama yang telah ditetapkan tersebut. “Kita juga telah menetapkan dua tersangka baru beberapa hari lalu. Tapi saat ini identitasnya belum bisa dibeberkan,” tegasnya.
Kajari juga masih enggan menyebutkan dari instansi mana tersangka tersebut, apakah dari eksekutif atau legislatif. “Belum bisa saya beberkan. Yang jelas ada dua tersangka baru dalam kasus ini,” tandasnya.(ira)

No comments:

Post a Comment