Saturday, December 11, 2010

Dewan Minta Audit Proyek Pipanisasi

Pekerjaan Tidak Sesuai Perencanaan

Pansus LKPJ akhir masa jabatan Bupati Tanjab periode 2005-2010, merekomendasikan BPKP untuk segera mengaudit pekerjaan air bersih perpipaan tahun jamak. Pasalnya, diduga proyek yang sudah menghabiskan dana ratusan miliar tersebut menyalahi Perda Nomor 4 Tahun 2009, tentang pengikatan dana dan penetapan program kegiatan tahun jamak.

"Kami minta agar BPKP segera mengaudit pekerjaan pipanisasi air bersih tahun jamak, agar tidak terjadinya kerugian keuangan daerah dan keuangan negara," jelas Abdul Hamid, juru bicara Pansus DPRD Tanjab Barat.

Dia mengatakan, hasil kerja pansus menemukan tidak adanya konsistensi dari dinas pekerjaan umum terhadap pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2009. "Terindikasinya infektifitas dari capaian kegiatan pembangunannya. Dimana perda tersebut dalam penganggaran yang dialokasikan target capainya sampai ke reservoar di Kualatungkal. Namun, dalam progres yang disampaikan pada kami hanya sampai di Bram Itam," katanya saat membacakan rekomendasi belum lama ini.

Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2009, pasal 8 ayat satu menyebutkan, bupati berkewajiban menyampaikan laporan secara periodik per semester kepada DPRD atas kegiatan pelaksanaan tahun jamak. Hingga kini, belum ada laporan tersebut sampai ke DPRD. Selain itu, Pansus juga melihat adanya terjadi perubahan desain teknis dari pembangunan air bersih. Ini berakibatkan pada kurangnya pendanaan pembangunan Air Bersih Tahun Jamak.

"DPRD patut menduga bahwa dinas pekerjaan umum tidak konsekuen dan konsisten terhadap pelaksanaan dan pengawasan pembangunan yang dilaksanakan selama Tahun 2005-2010," tegasnya.

Selain meminta BPKP mengaudit pekerjaan tersebut, pansus juga meminta proyek pembangunan jaringan air bersih melalui multi years perlu dibuat laporan khsusus. Terutama, lanjutnya, yang berkaitan dengan besar anggaran yang telah digunakan. Berapa persentase pekerjaan dan kemampuan produksi dibandingkan rasio rumah penduduk.

Dari data yang dihimpun, proyek itu dianggarkan sejak tahun 2007, hingga kini dikabarkan proyek tersebut menelan dana hampir mendekati angka Rp 300 miliar. Pada tahun 2007, Pemkab Tanjab Barat telah mengeluarkan biaya studi kelayakan keberadaan air bersih sebesar Rp 700 juta.

Entah bagaimana ceritanya, studi kelayakan itu mendadak di revisi. Pemerintah terpaksa kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1 miliar. Pada tahun 2008, Pemkab Tanjab Barat kembali menggelontokan sebesar Rp 51 miliar, dan Rp 60 miliar di APBDP tahun yang sama. Pada 2009 kembali dianggarkan dana sebesar Rp 15.400.000.000. Pada 2010 dianggarkan sebesar Rp 107.800.000.000. Pada APBDP 2010 ini kembali dianggarkan Rp 30,08 miliar untuk pipanisasi.

Pantauan harian ini, mulai dari parit 8 Kecamatan Pengabuan hingga kecamatan Bram Itam, parit enam dusun VIII, masih banyak pipa yang belum tersambung. Sebagian lagi ada yang belum ditimbun. Penyambungan pipa proyek air bersih ini juga tidak serentak.

Sebagian pipa yang tersambung, belum dipasang di dalam tanah, dibiarkan di atas parit yang terletak di pinggir jalan lintas, simpang T menuju Teluk Nilau itu. Selain itu, sebagian pipa ditumpuk di pinggir jalan, belum disambung. Di pinggir jalan itu juga belum dilakukan pengerukan.

Plh Kadis PU Tanjab Barat Sabar Barus belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via ponselnya tidak ada jawaban. pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.(*)

No comments:

Post a Comment