Tuesday, December 14, 2010

Mangrove di Aceh Tamiang Terancam Punah, Sylvo-Fishery Solusinya

24 Desember 2009
Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten induk Aceh Timur mempunyai potensi hutan bakau (mangrove) yang sangat menjanjikan. Sebagai suatu ekosistem yang sangat produktif, hutan mangrove dapat memberikan berbagai fungsi dan manfaat bagi manusia, mangrove tidak saja bermanfaat karena menghasilkan kayu sebagai bahan bangunan dan kayu bakar maupun bahan pembuatan arang, namun lebih dari itu segi penting hutan mangrove adalah peranan dan fungsinya sebagai penyangga ekosistem laut maupun daratan.

Menurut mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, hasil penelitian para ahli, hutan mangrove memiliki fungsi penting menjaga daratan dari keganasan ombak. Hutan mangrove selebar 200 meter dengan kerapatan yang memadai dapat meredam kekuatan gelombang pasang termasuk gelombang tsunami setinggi 30 meter hingga 50%. Namun pemikiran beberapa lainnya menyatakan bahwa akan lebih menguntungkan jika hutan mangrove dikonversi menjadi tambak, tetapi hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kehutanan Departemen Kehutanan menyebutkan, pengurangan satu hektar hutan mangrove menjadi tambak akan menghasilkan 247 Kg ikan/ tahun, tetapi akan menyebabkan pengurangan produksi ikan tangkapan sebanyak 840 Kg ikan/tahun.

"Gambaran tersebut menjelaskan proporsi ekonomis tertinggi dari mangrove apabila tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung karena akan menurunkan produktivitas tangkapan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengembangan budidaya tambak harus dilakukan dengan hati-hati, sehingga fungsi konservasi yang berjangka panjang dengan fungsi produktif ekonomis dalam jangka pendek dapat dipadukan, sehingga fungsi hutan mangrove dapat tetap dipertahankan.

Berdasarkan data yang ada, Aceh Tamiang mempunyai luas hutan mangrove 24.000 Ha yang tersebar di 3 (tiga) kecamatan dengan berbagai species, diantaranya yang dominan adalah Aviceania (Api-api), Rhizophora apiculata, Rhizophora mucronata dan masih banyak jenis lainnya. Namun saat ini diperkirakan luas hutan bakau ini hanya tersisa sekitar 35% akibat pembukaan tambak, pengembangan perkebunan kelapa sawit dan penebangan oleh masyarakat untuk bahan baku pembuatan arang.

Bahkan jika merujuk kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 tahun 2004 tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove, maka hutan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang telah masuk dalam katagori “Rusak” yaitu dengan persentase penutupan < 50% dan kerapatan < 1.000 pohon/ha.

Menurut data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Tamiang tahun 2009, luas tambak saat ini mencapai 5.564,90 Ha yang terletak di luar maupun di dalam kawasan hutan, luas ini termasuk lahan tambak yang tidak diusahakan lagi oleh masyarakat pasca konflik atau yang terbengkalai/rusak yang diperkirakan mencapai 55% atau sekitar 3.060,70 Ha dari luas total 5.564,90 Ha.

Pembukaan tambak dan juga penebangan untuk pembuatan arang sangat sulit dicegah, karena ini telah menjadi mata pencaharian masyarakat disekitar hutan bakau secara turun temurun, walaupun telah ada kebijakan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melalui Dinas Kehutanan Provinsi NAD pasca tsunami 26 Desember 2004 yang melarang penebangan kayau bakau di Provinsi NAD.

Sebagai salah satu upaya penyelamatan mangrove ini, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang juga telah melaksanakan kegiatan penanaman mangrove dengan biaya APBN melalui kegiatan GERHAN/GN-RHL tahun 2005/2006 seluas 300 Ha untuk kegiatan pembuatan tanaman rehabilitasi mangrove yang berada di dalam kawasan hutan dan 400 Ha untuk kegiatan insentif pembuatan tanaman mangrove yang berada di luar kawasan hutan. Namun persentase tingkat keberhasilannya masih kecil, akibat diserang hama (Tritep; bahasa daerah) sejenis kerang kecil yang menempel pada bibit mangrove dan menghisap sari dan zat makanan yang terdapat dalam batang bibit mangrove.

Dalam pelaksanaan program program penanaman mangrove terdapat kendala karena masyarakat melarang tambak-tambak mereka ditanami kembali dengan mangrove, sehingga penanaman atau rehabilitasi hutan mangrove hanya dapat dilaksanakan pada daerah-daerah tertentu misalnya dipinggir alur, sungai dan daerah yang berbatasan langsung dengan laut atau pinggir pantai yang sangat rawan terhadap serangan hama Tritep.

Untuk itu diperlukan solusi yang tepat sebagai Win-Win Solution, dimana masyarakat dapat menerima dan mendukungnya dalam upaya pemberdayaan masyarakat pesisir di sekitar hutan mangrove. Dan ini dapat dilaksanakan dengan menerapkan Silvo-Fishery yaitu suatu system tumpang sari dan perpaduan pengelolaan hutan mangrove dengan budidaya tambak (aquaculture) atau di Pulau Jawa lebih dikenal dengan system wanamina atau empang parit yang untuk sementara dikategorikan ramah lingkungan.

Model wanamina (Silvo-Fishery) adalah suatu pendekatan pemanfaatan ganda sumberdaya mangrove yang didasarkan pada pertimbangan Konservasi dan pertimbangan nilai social ekonomi. Pertimbangan konservasi, artinya upaya tersebut diharapkan dapat tetap mengakomodasikan kepentingan kelestarian system biologi, ekologi dan lingkungan mangrove. Pertimbangan nilai sosial ekonomi diharapkan dapat tetap mengakomodasikan kepentingan-kepentingan social ekonomi (aspek manfaat) secara luas bagi masyarakat pelaku (stakeholders) dan memberikan multiflier effect terhadap lingkungan yang lebih luas.

Dan model ini dipandang sangat tepat dan layak dikembangkan di Kabupaten Aceh Tamiang, mengingat luas dan banyaknya tambak-tambak yang terbengkalai yang tidak diusahakan lagi oleh masyarakat dengan berbagai alasan, diantaranya keterbatasan modal usaha. Masyarakat di sekitar hutan mangrove ini juga sangat mengharapkan pemerintah dapat memberikan modal usaha dalam upaya pengembangan kembali tambak-tambak yang terbengkalai. Dan bagi pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri melalui instansi terkait juga sudah saatnya memikirkan program Sylvo Fishery sebagai win-win solution dan salah satu upaya penyelamatan hutan mangrove sebagai sabuk hijau (green belt) tetap terjaga yang dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.

No comments:

Post a Comment