Monday, January 4, 2010

Dua Hakim Terancam Dipecat Kasus Pelanggaran Kode Etik

Senin, 04 Januari 2010

JAKARTA - Dua hakim dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara, dan PN Muara Bulian, Jambi, kemarin dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim. Mereka didakwa melanggar kode etik hakim karena berhubungan dengan pihak yang beperkara. Ancamannya: dinonpalukan hingga dipecat.

Hakim Ari Siswanto dari PN Rantau Prapat diusulkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) agar dikenai sanksi karena didakwa berhubungan dengan keluarga korban pembunuhan yang meminta para terdakwa dihukum seumur hidup. Ari dilaporkan kuasa hukum korban ke MA karena hakim memutus para terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun dari ancaman maksimal 20 tahun.

Ari adalah seorang di antara enam hakim perkara yang melibatkan empat terdakwa tersebut. Keluarga korban awalnya menawarkan uang kepada para majelis Rp 50 juta sebagai imbalan bila pasal hukuman para terdakwa diubah dari pembunuhan menjadi pembunuhan terencana. Ari juga pernah mengirimkan pesan singkat agar uang tersebut digandakan, menjadi Rp 100 juta. Rekaman pembicaraan Ari dan transkrip pesan singkat dari ponsel yang digunakan Ari menjadi bukti dalam sidang tersebut.

Dalam pemeriksaan kemarin (8/12), Ari menyatakan, permintaan uang tersebut adalah trik untuk menjebak upaya penyuapan tersebut. Dia berkilah permintaan uang melalui pesan singkat tersebut sudah dikoordinasikan dengan majelis hakim dan wakil kepala Polres Rantau Prapat. Namun, lima anggota majelis membantah sepakat dengan rencana penjebakan. ''Saya mengaku salah melakukan komunikasi dengan pihak beperkara. Namun, saya tidak pernah minta dan menerima uang dari para pihak," kata Ari.

Hakim Aldhytia Kurniyansa Sudewa dari PN Muara Bulian disidang karena dilaporkan keluarga terdakwa dalam kasus penggelapan slip. Aldhytia dilaporkan ke Komisi Yudisial karena menerima adik terdakwa yang bernama Imam Sudjarwo. Dalam pertemuan itu, Aldhytia menyarankan agar Imam menggunakan jasa pengacara yang dikenalnya untuk mengurus banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. (noe/iro)

No comments:

Post a Comment