Monday, January 4, 2010

Kayu tanpa Dokumen Diamankan

Ditulis oleh rib
Sabtu, 02 Januari 2010
JAMBI – Karena telah mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen serta surat kapal, Darmawan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 36 tahun itu diamankan Senin (29/12) lalu di wilayah perairan Sungai Kualatungkal, Tanjab Barat.

Informasi yang diperoleh, pada hari kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, Kapal Patroli (KP) Alap-alap dengan nomor lambung 622 sedang melakukan patroli rutin. Saat melintas di lokasi, seorang anggota melihat sebuah kapal yang dianggap mencurigakan.

Akhirnya kapal itu diperiksa. Ternyata benar, polisi mendapati kalau kapal yang dinakhodai Darmawan itu bermuatan kayu olahan sekitar 4,5 meter kubik.

Saat polisi meminta surat-surat lengkap, Darmawan tak bisa menunjukkan. Akhirnya warga Desa Sungai Kerang, Kecamatan Reteh, Inhil, Riau, itu pun diamankan di Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah ketika dikonfirmasi kemarin (1/12) membenarkan hal tersebut. “Kasusnya ditangani Dit Polair,” kata Almansyah. Barang bukti berupa kayu olahan tersebut juga ikut diamankan.

Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus itu, untuk mengetahui dari mana asal kayu tersebut dan akan dibawa ke mana. Dalam waktu dekat, untuk menghitung kubikasi kayu, Dit Polair akan memanggil saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.(rib)

No comments:

Post a Comment