Monday, January 4, 2010

Tanah Pemerintah Diperjualbelikan

Ditulis oleh fes
Senin, 04 Januari 2010

MUAROJAMBI - Tanah Pemda Muarojambi di Jalan Jambi-Suak Kandis, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi, diperjualbelikan. Tanah seluas 33,78 hektar bekas lokasi PT Jasuma Kumpeh Indah itu telah dijual ke pengusaha bernama Wahono oleh 13 warga desa setempat.

Padahal, Bupati Muarojambi telah membuat Surat Imbauan Nomor 593/262/Pem tanggal 21 Mei 2008 yang isinya menyatakan bahwa tanah bekas PT Jasuma Kumpeh Indah tidak dapat diperjualbelikan pihak mana pun sampai ada pemberitahun lebih lanjut. Kepala desa setempat juga tidak diperkenankan mengeluarkan sporadik serta kewenangan menentukan investor yang akan berinvetasi. Kewenangan itu merupakan hak Pemkab Muarojambi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam surat itu juga diperintahkan agar para kepala desa yang berada di eks PT Jasuma Kumpeh Indah melaksanakan imbauan tersebut dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. Selain itu, Pemkab Muarojambi juga mengeluarkan surat nomor 593/125/Pem tanggal 31 Maret 2008 yang isinya menolak perpanjangan izin PT Jasuma Kumpeh Indah.

Mantan Camat Kumpeh Ulu Sudirman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penjualan tanah Pemkab. Dia mengaku pernah diminta mengeluarkan surat sporadik tanah tersebut. “Waktu saya menjabat sebagai camat Kumpeh Ulu, ada yang minta saya dibuatkan sporadik. Tapi saya tidak berani mengeluarkan karena lahan itu merupakan lahan Pemkab. Saya juga diimingi sejumlah uang,” tutur Sudirman via telepon seluler.

Sudirman menambahkan, karena tidak berani membuat surat sporadik itu, ia lalu mengusulkan warga mengurus pembuatan sporadik di Pemkab Muarojambi. “Saya tidak mau ambil risiko karena nanti akan timbul masalah jika tanah itu dijual. Makanya saya anjurkan mereka mengurus langsung ke Pemkab Muarojambi,” terangnya.

Wahono, pengusaha yang membeli tanah, ketika dikonfirmasi membantah bahwa tanah yang dia beli merupakan tanah Pemda. Kata dia, tanah itu merupakan tanah warga. “Itu tanah warga, bukan tanah Pemkab,” tegasnya.(fes)

No comments:

Post a Comment