Saturday, January 16, 2010

Pengembalian Dokumen Dukungan Calon Independen Diperpanjang

Januari 17th, 2010

Medan (SIB)
Pasangan calon independen Pilkada Medan Indra Sakti Harahap-Delyuzar, akhirnya bernapas lega setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyatakan mereka memenuhi syarat untuk mengikuti verifikasi selanjutnya.
Pada penutupan pengembalian dokumen dukungan Minggu (10/1) lalu, pasangan ini ditolak karena tak mencukupi syarat dukungan minimal untuk calon independen sebanyak 81.654 dukungan.
Seperti diketahui KPU Medan memperpanjang pengembalian dokumen dukungan calon perseorangan setelah menerima surat dari KPU Sumut, Jumat (15/1) sore. Dibukanya kembali pengembalian dokumen dukungan ini tidak disia-siakan pasangan Indra-Delyuzar. Kemarin siang, mereka pun mengantarkan dokumen dukungannya ke KPU Medan.
Sama seperti pendaftaran sebelumnya, keduanya datang bersama sejumlah pendukungnya dengan membawa puluhan kotak dokumen dukungannya ke kantor KPU Medan yang diterima langsung seluruh anggota KPU Medan yakni Evi Novida Ginting, Pandapotan Tamba, Yenni Khariah Lubis, Bakhraul Amal Chair, dan Rahmat Kartolo Simanjuntak.
Namun Indra yang coba dikonfirmasi saat mendaftar menolak berkomentar sebelum dokumennya benar-benar sah diterima KPU Medan dengan alasan takut kualat. “Nggak ah saya belum berani, tunggulah selesai dihitung ya,” katanya sambil terus memasuki ruang penerimaan dokumen.
Proses pemeriksaan terhadap berkas dukungan kedua pasangan itu cukup alot. Satu persatu dukungan yang berjumlah 87.746 KTP pendukung itu diperiksa oleh pihak KPU Medan. Tak ayal, proses penerimaan hingga pemeriksaan berkas memakan waktu hingga empat jam.
Sekira pukul 17.00 WIB, keduanya pun akhirnya keluar dari Gedung KPU Medan. Wajah keduanya terlihat lelah. Namun, Indra mengaku lega karena KPU Medan menyatakan mereka telah memenuhi syarat. “Lega ya akhirnya berkas kami dapat diterima,”ucap Indra singkat.
Dengan demikian, jumlah balon independen yang telah mendaftar menjadi enam pasangan setelah sebelumnya pasangan Rudolf M Pardede – Afifuddin Lubis, dr Syahrial R Anas – H Yahya, Bahdin Nur Tanjung – Kasim Siyo, Prof M Arif Nasution – Supratikno, dan Joko Susilo – Amir Mirza Hutagalung.
Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting yang dikonfirmasi mengatakan, setelah diseleksi ternyata dukungan kedua pasangan tersebut telah memenuhi syarat.
Diperpanjang
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memperpanjang waktu pengembalian dokumen dukungan pasangan calon perseorangan yang sebelumnya telah berakhir, Minggu (10/1) lalu menjadi, Minggu (17/1) hingga pukul 24.00WIB.
Sedangkan pendaftaran pasangann calon walikota dan wakil walikota Medan baik jalur independen maupun partai politik (Parpol) dipercepat menjadi 7-13 Februari 2010, jadwal sebelumnya yang ditetapkan 13-19 Pebruari 2010.
Perpanjangan pengembalian dokumen dukungan calon perseorangan ini merupakan penyesuaian pada Perubahan II Keputusan KPU Kota Medan Nomor 35/2010 tertanggal 15 Januari 2010 tentang Perubahan Kedua Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pilkada Kota Medan 2010.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting, didampingi anggota KPU Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba, Divisi Sosialisasi Rahmat Kartolo Simanjuntak, Divisi Teknis Bachrul Amal Chair dan Divisi Logistik Yenny Khairiyah Rambe, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di gedung KPU Medan, Jumat (15/1) malam.
“Dengan diperpanjangnya batas waktu penyerahan ini secara otomatis KPU Medan kembali membuka kesempatan bagi setiap masyarakat Kota Medan yang akan maju sebagai pasangan calon independen dengan syarat menyerahkan dukungan fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 3 persen jumlah penduduk Kota Medan yakni 81.654,” ujar Evi.
Lebih lanjut Evi mengatakan, di samping perpanjangan pengembalian dokumen dukungan, KPU Medan juga melakukan perubahan waktu verifikasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 18-31 Januari 2010, tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai 1-5 Februari 2010. Setelah itu, katanya, dilanjutkan dengan pengumuman dan penyampaian hasil verifikasi kepada calon perseorangan, Sabtu (6/2).
“Kemudian masuk pada tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dimulai 5-6 Februari 2010,”katanya seraya menyampaikan, keesokan harinya mulai 7-13 Februari KPU Medan membuka pendaftaran pasangan calon dan penyerahan surat pencalonan beserta lampirannya, pendaftaran tim kampanye serta penyerahan rekening khusus dana kampanye serta pengambilan formulir pendaftaran.
Surat KPU Sumut
Anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba mengatakan, perubahan sejumlah jadwal tersebut dilakukan karena adanya Surat KPU Sumut tertanggal 15 Januari 2010 nomor 270-105/KPU SU tentang rekomendasi perubahan jadwal dan tahapan pencalonan.
Dalam surat tersebut disebutkan batas waktu penyerahan dukungan paling lambat 21 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. KPU Sumut menilai masih ada hak peserta Pemilu yang tidak terpenuhi dalam jadwal lama, di mana tanggal 10 Januari merupakan 33 hari dari sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
Di samping itu, kesempatan perbaikan dukungan calon perseorangan justru dilaksanakan sebelum pendaftaran balon dengan waktu kurang dari 14 hari. “Terkait hal itu, kami sejak sore hingga malam ini (jumat-red) KPU Medan menggelar rapat pleno guna melakukan perubahan jadwal tahap II,” papar Pandapotan. (M28/i)

No comments:

Post a Comment