Monday, January 4, 2010

Satu Tersangka Oknum Brimob ,Polres Terus Usut Kasus 3,085 Gram SS

Satu Tersangka Oknum Brimob
Ditulis oleh ctr
Senin, 04 Januari 2010


BANGKO – Penyelidikan kasus sabu-sabu (SS) yang melibatkan dua oknum PNS Merangin berinisial Bas (50) dan Her (32) serta politisi berinial AKM (40), bersama empat teman mereka, yang berhasil dibongkar Polres Merangin Kamis lalu (31/12), masih berlanjut. Hingga kemarin (3/1) polisi masih mencari tahu siapa pemasok barang haram kepada tersangka Bas tersebut. Dari tangan Bas, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 3,085 gram SS.

”Kita sekarang kerja ekstra untuk mengungkapkan mata rantainya. Pengguna dan bandarnya (Bas) sudah kita tangkap, tapi pemasoknya belum. Nah, itulah yang kita cari sekarang. Makanya penyelidikan jalan terus,” kata Kapolres Merangin AKBP V Bagas Uji Nugroho kemarin.

Untuk mengungkapkan mata rantai narkoba, sambung Kapolres, perlu waktu tidak sebentar. Apalagi informasi yang didapatkan masih kurang. Karena itu, pihaknya tidak akan gegabah menangani Bas dkk tersebut.

Pihaknya juga tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan. “Yang pasti ketujuh pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka berinisial Bas sebagai bandar sabu-sabu, enam pelaku lainnya sebagai pengguna,” kata Kapolres.

Informasinya, satu dari ketujuh tersangka adalah oknum Brimob? Bagas ternyata tidak membantah. Dia bahkan mengatakan, pemeriksaan oknum Brimob tersebut masih berlangsung. “Oknum Brimob itu berpangkat briptu dan statusnya tersangka. Inisialnya Ef, kini dia masih diperiksa,” kata perwira bermelati dua itu.

Setelah pemeriksaannya selesai, tersangka Briptu Ef langsung dilimpahkan ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lagi. ”Seperti tersangka lainnya, Briptu Ef

masih mendekam dalam sel tahanan Polres Merangin. Tidak ada perbedaan,” tegasnya.

Sementara itu, Danki Brimob Pelopor Pamenang AKP Imyah ketika dikonfirmasi menyerahkan proses hukumnya kepada Polres Merangin. ”Jika memang terbukti, Briptu Ef akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Imyah, berbagai pengarahan agar anggotanya untuk tidak melanggar hukum sudah cukup sering dilakukan. Apalagi anggota yang terlibat narkoba tidak bisa ditoleransi. “Siapa yang melanggar hukum, harus menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku. Dan Briptu Ef harus menerima kenyataan tersebut,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, selain bandar sabu-sabu Bas, Her, AKM, dan oknum Brimob Briptu Ef, polisi juga membekuk Mas (40), anggota LSM di Merangin; Iyan (28), warga Pamenang; dan Fen (28), warga Pasar Baru, Bangko, dalam penggerebekan di kediaman Bas di kawasan Jalan Lintas Sumatera KM 6, Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kamis (31/12) pukul 13.15 WIB.

Selain menyita 3,085 gram sabu-sabu, dalam pengerebekan tersebut polisi juga menemukan satu butir ekstasi, uang tunai Rp 10 juta lebih yang diduga kuat uang hasil penjualan sabu-sabu milik tersangka Bas. Selain itu, kartu remi satu set serta uang tunai Rp 726 ribu yang diduga kuat uang perputaran judi dari permainan remi tersebut. Pada penggerebekan itu, para tersangka tengah berjudi kartu.(ctr)

No comments:

Post a Comment