Tuesday, December 14, 2010

Hutan Bakau Aceh Tamiang Rusak dan Berubah Fungsi

02 November 2010
Aceh Tamiang – Hutan Bakau (Mangrove) seluas 24.000 Ha pada empat Kecamatan (Seruway, Bendahara, Banda Mulia dan Kecamatan Manyak Payed) Kabupaten Aceh Tamiang rusak parah dan terancam punah, akibat kegiatan masyarakat berupa penebangan liar dan ulah mafia tanah sehingga merubah fungsi hutan menjadi tambak dan perkebunan kelapa sawit. Ironisnya menyangkut kerusakan hutan ini hingga sekarang tidak ada oknum yang ditangkap dan diproses secara hokum. Ungkap Sayed Mahdi, SP Kabid. Standarisasi, Penaatan dan Pengendalian Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kab. Aceh Tamiang.

Lemahnya instrument pengawasan oleh Pemerintah Daerah ini, sehingga perambahan hutan dan pengalihan fungsi hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia tanah dengan memperjual belikan lahan hutan tersebut kepada pengusaha pekebunan, tambak dan lain-lain hanya berbekal SKT (Surat Keterangan Tanah) dari Kepala Desa yang jelas-jelas tidak sah. Sebut Sayed Mahdi, SP Karenba belum ada pelepasan lahan dari Menteri Kehutanan.

Selain aspek di atas Sayed mahdi merincikan petani arang pun juga menggerogoti Hutan Bakau ini, sehingga menambahi kebutuhan hidup sehari-hari saja, namun melakukan penebangan liar secara besar-besaran, serampangan dan terorganisir bahkan mampu memproduksi arang 1000 hingga 3000 ton dalam kisaran waktu tri wulan nya. Kondisi ini sudah sangat memprihatinkan apalagi Kawasan Hutan Lindung Bakau Aceh Tamiang sudah tidak seperti yang kita bayangkan, ungkap Mahdi.

Ketua IPKINDO (Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia) Kabupaten Aceh Tamiang Bustami, S.Hut menjelaskan Merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 120 Tahun 2004 tentang Kriteria Baku Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove, maka Hutan Mangrove Kabupaten Aceh Tamiang termasuk dalam katagori “Rusak” dengan persentase penutupan <50% dan kerapatan <1000 pohon perhektar. Pola pikir yang masih standar apabila mencari siapa salah dan siapa yang bertanggung jawab, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk merehabilitasi kerusakan hutan tersebut, yang jelas bukan dengan model melainkan dengan modal, ungkap Bustami, S.Hut.

Lebih lanjut Bustami menanggapi permasalahan tersebut adalah dilematis, satu sisi masyarakat terdesak oleh kebutuhannya disisi lain Hutan harus tetap lestari, praktek illegal logging yang dilakukan masyarakat tanpa aturan secara teknis itu jelas salah, namun kita cari solusi dengan sistem pengelolaan hutan yang tepat misalnya pola Silvo Fishery, IPHKm (Ijin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) atau HTI (Hutan Tanaman Industri) dan lain-lain sehingga kebutuhan masyarakat terakomodir, hutan pun dapat lestari bahkan dapat menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), sebut Bustami.

Syahri, SP Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Aceh Tamiang membantah adanya pembiaran terhadap penebangan liar, perambahan dan pengalihan fungsi hutan bakau tersebut sebagai upaya penyelamatan hutan yang sudah tergolong parah ini Syahri mengaku telah melakukan berbagai upaya bahkan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat untuk menghentikan segala bentuk praktek illegal dalam kawasan hutan lindung/produksi bakau tersebut. Sedangkan menyangkut permasalahan pengalihan fungsi hutan akan kita selesaikan secara pelan-pelan dan bijaksana sebab keterkaitan masyarakat yang tidak mengetahui tentang status kawasan hutan. Jelas Syahri. (pijar)

No comments:

Post a Comment