Thursday, December 2, 2010

Izin Pengembang Harus Diperketat Dikota Jambi

JAMBI - Longsor di komplek Perumahan Permata Kenali, RT 17/1 Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Selasa 01.00 WIB dini hari direspons berbagai pihak. Salah satunya, dari pihak legislatif. Dimana, pihak legislatif meminta instansi terkait agar memperketat izin bagi para pengembang. Bahkan, lebih jauh lagi pihak legislatif meminta agar izin pengembang ditinjau ulang.

“Kita akan turun ke lapangan dengan dinas PU,” ujar Daswarman, Komisi C DPRD Kota Jambi.

Disebutkannya, perumahan yang dianggap rawan terjadinya longsor akan ditinjau soal pengamanannya. Bagi perumahan yang tidak layak, akan dilakukan pencegahan dengan pihak ketiga yaitu pengembang perumahan. Dan bagi developer yang ingin mengembangkan perumahan agar juga memperhatikan daerah yang ingin dikembangkan. Dengan adanya peristiwa tersebut ke depannya tidak ada lagi bencana alam yang membahayakan puluhan rumah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum kota Jambi, Ir Syaiful Zakaria, mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan daerah perumahan yang mudah terkena bencana longsor. Dan untuk 5 rumah yang telah mengalami longsor akan dibantu perbaikannya. Namun untuk saat ini masih diakukan pendataan jumlah kerugian atas kejadian tersebut. “Kita data terlebih dahulu kerugian yang ditimbulkan. Setelah itu kita akan bantu perbaikannya,” sebutnya.

Ditambahkannya, perumahan yang ada di kota Jambi juga akan dilakukan pendataan. Ini dilakukan ada pertanggung jawaban dari pihak pengembang apabila terjadi rumah yang longsor. Dan ini perlu dilakukan karena mengingat tingginya curah hujan yang mengakibatkan tanah mudah longsor.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Jambi Ir Budi Daya juga menyebutkan, pengembangan perumahan harus hati-hati. Dan demikian juga dengan masyarakat harus hati-hati memilih lokasi perumahan. Bahkan Budi Daya juga menegaskan akan mengintruksikan pada dinas terkait untuk meninjau ulang perizinan pengembangan perumahan.

Terhadap korban bencana longsor pemerintah kota akan telah memberikan batuan membantu korban yang rumahnya hancur karena longsor. Nantinya apabila ada dana, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat yang rumahnya longsor mendapat bantuan dari pemerintah kota.

Sementara itu, dari pantauan korna ini, sejak Selasa kemarin, lokasi longsor tersebut telah di pasang Police Line (garis polisi) oleh pihak kepolisian Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Syamsudin Lubis, saat dikonfirmasi oleh koran ini mengatakan, dipasangnya garis polisi untuk menghindari agar warga tidak melintas di lokasi tersebut.

“Kita memasang garis plisi itu semata-mata agar warga tidak melintas di lokasi longsor tersebut, pasalnya jika banyak warga yang melewati itu, akan berakibat longsor lagi, tidak ada hal lain. Sejauh ini kita belum mengarah untuk melakukan penyidikan terhadap kasus longsor tersebut,”ujarnya kemarin.

No comments:

Post a Comment