Saturday, December 11, 2010

Korupsi APBD Rp 116 M, Mantan Sekretaris DPRD Inhu Dituntut 6 Tahun Penjara



Mantan Sekretaris DPRD Inhu dinilai jaksa penuntut bersalah dalam perkara korupsi APBD Rp 166 miliar. Ia dituntut hukuman 6 tahun penjara. Dua terdakwa sebelumnya dituntut 2 tahun.

RENGAT –Bertempat di ruang sidang utama gedung Pengadilan Negeri (PN) Rengat,sidang lanjutan korupsi APBD Inhu Rp 116 miliar kembali di gelar,Jumat (10/12/2010) dalam agenda tuntutan terhadap terdakwa yang di bacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana sebelumnya pada Kamis (9/12) Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tuntutan 2 tahun penjara untuk tersangka R Marwan Indra Saputra dan Encik Afrizal.

Pada Jum’at (10/12) JPU kembali membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa korupsi APBD Inhu sejumlah Rp 114 M dengan jumlah tuntutan berbeda.Di hadapan majelis hakim yang di pimpin ketua pengadilan negeri rengat Julien mamahit,JPU menuntut Zaharman Mantan Sekretaris DPRD Inhu dengan tuntutan 6 tahun penjara. Sedangkan Puja Kaul Amal dituntut 2,6 tahun penjara. Sementara terdakwa Warlinus (mantan bendahara Sekwan dituntut 5 tahun 6 bulan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Rengat, Julien Mamahit, SH pada Kamis (9/12) dan Jum’at (10/12) di PN Rengat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU untuk lima terdakwa masing-masing, R Marwan Indra Saputra, Encik Afrizal, Zaharman, Puja Kaul Amal dan Warlinus. Pembacaan tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri dari S Waruhu, dan Arkan.

Terdakwa, R Marwan Indra Saputra dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan pengembalian uang Rp50 juta. Sedangkan terdakwa, Encik Afrizal di tuntut 2 tahun penjara dan denda 40 juta.

Sementara pada sidang Jumat (10/12), JPU kembali membacakan tuntutkan untuk tiga terdakwa. Terdakwa, Warlinus dituntut 5,6 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 4 bulan.

Kepada terdakwa Warlinus juga harus mengembalikan Rp 1,9 M untuk menutupi kerugian Negara dan seandainya tidak mengembalikan akan disita sejumlah harta benda terdakwa. Bahkan apabila tidak mampu mengembalikan dan tidak dapat ditutupi melalui harta benda, dan kepada terdakwa akan ditambah masa tahanan selama 3 tahun kurungan penjara.

Untuk terdakwa, Puja Kaul Amal dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Sementara untuk terdakwa, Zaharman dituntut 6 tahun subsider 4 bulan penjara. Kepada terdakwa juga diminta untuk pengembalian kerugian Negera sebesar Rp 4 M dan apa bila tidak mampu untuk pengembalian akan dilakukan penyitaan harta benda. Bahkan apabila tidak dilakukan penyitaan, kepada terdakwa akan ditambah masa penahanan selama 3 tahun penjara.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa dan pengacara. Sesuai rencana sidang tersebut harus tuntas hingga akhir tahun ini.*

No comments:

Post a Comment