Tuesday, December 14, 2010

WALHI Mengutuk Keras Pengrusakan Hutan Mangrove di Delta Bua-Bua

WALHI 07/02/10, Jakarta – Perusakan hutan mangrove kembali terjadi. Kali ini di kawasan hutan kota Delta Bua-bua, Kabupaten kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Tak tanggung-tanggung, dalam hitungan hari sudah 2 hektar hutan mangrove dirusak di wilayah ini, menggunakan alat escavator. Akibat kerusakan hutan mangrove, tgl. 6 Februari 2010, kawasan pemukiman penduduk yang ada di sekitar Delta Bua-bua mengalami kebanjiran. Hal ini disebabkan oleh tertimbunnya aliran sungai Bua-bua. Ketika masyarakat dan aktivis lingkungna melakukan protes atas perusakan hutan mangrove, Kapolres Kab.Selayar malah mengatakan bahwa tidak terjadi perambahan. Carmelita Mamonto, Pengkampanye Pesisir dan Laut WALHI mengatakan, ”Sungguh ironis, di negeri yang kaya sumberdaya alam ini, ketika warganya melakukan pembelaan terhadap lingkungan hidup, justru aparat negara yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, malah menutup mata atas kerusakan yang terjadi”. Apakah karena perusakan dilakukan oleh pengusaha sehingga aparat hanya berdiam diri? Di Langkat Sumatera Utara, ketika masyarakat mengumpulkan kayu bakau di kawasan hutan mangrove yang sudah rusak, justru ditangkap dan ditahan. Bahkan sampai hari ini 12 orang nelayan masih ditahan dengan tuduhan perusakan hutan bakau.

Perusakan hutan mangrove untuk peruntukan lain bukan baru kali ini terjadi. Reklamasi, alih fungsi lahan untuk pemukiman mewah, kawasan industri sampai pertambakan telah berkontribusi dalam merusak ekosistem wilayah pesisir. Tidak kurang dari 1,9 juta ha lahan mangrove telah rusak dari 2,4 juta ha di tahun 1982 karena ekspansi industri pertambakan. Dari empat proyek reklamasi pantai di Padang, Jakarta, Makasar dan Manado, telah lebih dari 5 ribu hektar area hutan mangrove, padang lamun maupun terumbu karang yang terancam rusak. Hutan mangrove adalah salah satu ekosistem penting di wilayah pesisir. Kerusakan salah satu komponen dalam ekosistem akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Fungsi ekologis mangrove antara lain sebagai sumber plasma nutfah, pengatur salinitas air laut dan pengontrol erosi. Selain itu, mangrove juga berfungsi sebagai habitat bagi berbagai jenis ikan ekonomis penting dan crustacea, mendukung penyediaan protein bagi masyarakat. Bila kawasan hutan mangrove rusak, maka abrasi, intrusi, pencemaran dan penyebaran penyakit pun mengancam.

Menurut Carmelita Mamonto, kebijakan Pemerintah di wilayah pesisir selama ini masih sering mengabaikan lingkungan hidup. Untuk itu, WALHI mengutuk keras perusakan hutan mangrove yang terjadi di Delta Bua-bua. Delta Bua-bua hanyalah ujung es yang muncul ke permukaan. Masih banyak kejadian perusakan mangrove yang hingga hari ini terus terjadi di Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia masih bertekuk lutut dibawah keinginan investor.

Mengingat fungsi ekologis hutan mangrove yang sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat, maka WALHI meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk turun tangan dan bertanggungjawab atas perusakan mangrove yang terus terjadi di wilayah pesisir Indonesia. Sebagai pemilik hutan mangrove terbesar di dunia, Pemerintah RI seharusnya menjalankan amanat Undang-undang Pasal 33, yaitu Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ”Bukan untuk kepentingan segelintir orang” tutup Carmelita Mamonto.

No comments:

Post a Comment