Saturday, January 16, 2010

76 Perusahaan Terancam Ditutup

Tak Miliki Izin Kelayakan Lingkungan

SAROLANGUN - Sebanyak 89 perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Sarolangun, ternyata beroperasi tanpa izin kelayakan lingkungan. Seperti Amdal, Usaha Pemantauan lingkungan (UPL), dan Usaha pengelolaan lingkungan (UKL).

Aktivitas perusahaan tersebut terancam distop, hingga mereka mengantongi izin kelayakan lingkungan. Menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH) Sarolangun, Hambali, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Perda Kabupaten Sarolangun, izin kelayakan lingkungan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan. Di samping izin SITU dan perizinan lainnya.

Berdasarkan data rekapitulasi, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan hingga Desember 2009 berjumlah sekitar 118 perusahaan. 30 perusahaan di antaranya bergerak di sektor perkebunan. Dari jumlah itu, 22 perusahaan harus memiliki Amdal, dan 8 lainnya UPL/UKL .

“Namun kenyataannya, 20 perusahaan belum memiliki Amdal. Demikian juga dengan yang harus memiliki UKL/UPL. 6 perusahaan belum punya,” terang Hambali. Masih menurut data tersebut, di sektor pertambangan ada 88 perusahaan atau badan usaha. 64 di antaranya harus memiliki Amdal, sedangkan 24 lainnya UKL/UPL. “Kenyataannya hampir sama. 49 perusahaan belum mengurus Amdal, dan untuk UPL/UKL tinggal 1 perusahaan yang belum,” kata Hambali lagi. Jika dijumlah, ada 76 perusahaan yang belum mengurus izinnya.

“Tanpa izin kelayakan lingkungan, kegiatan perusahaan tersebut bisa distop. Bahkan bisa ditutup. Di samping itu bisa dikenakan sanski denda dan hukuman penjara,” ujar Hambali kemarin (14/1). Terkait masalah ini, Kantor LH meminta perusahaan untuk secepatnya mengurus izin itu.

Pihaknya juga membentuk tim penertiban yang akan diturunkan, untuk menertibkan perusahaan yang masih membandel. “Batas akhir tenggang yang kita berikan hingga April tahun ini. Kalau tidak juga diurus, akan kita tertibkan,” tegas Hambali.(aki/rib)

No comments:

Post a Comment