Saturday, January 16, 2010

Tempat Penimbunan Minyak Tanah Digerebek

2.170 Liter Diamankan

JAMBI – Keberadaan minyak tanah bersubidi, ternyata dimanfaatkan beberapa oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Kemarin (12/1), anggota Sat II Dit Reskrim Polda Jambi menggerebek lokasi penimbunan minyak tanah bersubsidi, di sebuah rumah milik Dwi, di Villa Kenali II, Blok L-3 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

Dari aksi itu, tiga orang pria berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Winarko sopir Suzuki APV BH 1138 AH, Sofia sopir Toyota Kijang BH 1208 LL, dan Bayroni sopir Toyota Kijang BG 1770 MJ.

Polisi juga menyita barang bukti sekitar 2.170 liter minyak tanah. Minyak itu didapat dari 57 jeriken ukuran 30 liter, dan satu drum plastik ukuran 1.000 liter. Polisi juga mengamankan dua drum plastik kosong, ukuran 1.000 liter. Tiga unit kendaraan yang digunakan oleh para tersangka juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Informasinya, penggerebekan itu berawal dari adanya laporan warga bahwa lokasi itu dijadikan tempat penimbunan minyak tanah. Berdasarkan info itu, polisi pun mengintai lokasi yang dimaksud. Informasi itu ternyata benar. Tempat itu dijadikan lokasi penimbunan, sebelum diantarkan ke tempat lain.

Kemudian pada sekitar 12.00 WIB, saat minyak tanah itu akan dibawa pergi dengan tiga unit mobil, tim yang dipimpin oleh Kasat II Dit Reskrim, AKBP Robert A Sormin itu pun langsung masuk dan menggerebek. Dari pengakuan sementara ketiga sopir pada polisi, mereka akan mengantarkan minyak tanah itu ke daerah Betung, Provinsi Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan bahwa polisi masih mengembangkan kasusnya. “Kita masih memintai keterangan dari para tersangka. Sementara baru ini yang kita ketahui,” katanya. Mengenai pemilik rumah yang bernama Dwi, menurutnya juga akan dimintai keterangan. “Tapi belum sampai ke situ,” katanya.

Modus yang digunakan, lanjut Almansyah, minyak tanah itu sengaja diselundupkan dari pangkalan. Minyak itu pun dikumpulkan di satu tempat. Setelah cukup banyak, maka pelaku pun menyalurkan minyak tanah itu, untuk dijual secara bebas. Ini dilakukan dengan motif untuk mendapatkan untung yang lebih besar.

Ketiga mobil itu dibuat sedemikian rupa, agar puluhan jeriken yang diamankan polisi tadi bisa masuk. Ini dilakukan dengan cara membuka kursi mobil, dengan hanya meninggalkan kursi bagian depan saja. Otomatis, ruang muat mobil pun akan bertambah sehingga bisa dimasukkan jeriken dan drum berisi minyak tanah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 55, 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas), jo pasal 56 KUHPidana. “Tersangka sudah diamankan, kita masih lakukan pengembangan,” katanya.(rib)

No comments:

Post a Comment