Monday, January 4, 2010

Berkaitan Gelar Pahlawan, Presiden Tempuh Mekanisme Berlaku

Senin, 4 Januari 2010
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kepada mekanisme yang berlaku.

"Presiden telah mengetahui masukan dari berbagai kalangan, tokoh masyarakat, juga dari parpol yang menginginkan pemberian gelar kehormatan kepada Gus Dur sebagai pahlawan nasional," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin.

Menurut Julian, Presiden menerima usulan itu dengan pertimbangan, nanti akan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.

"Dalam hal ini tentu saja, ketentuan yang ada dalam UU No.20/2009 yang mengatur pemberian gelar dan tanda jasa, tinggal nanti dilihat bagaimana proses selanjutnya dari usulan-usulan yang masuk," ujarnya.

Ia mengatakan, usulan itu akan ditindaklanjuti dengan membentuk dewan tanda kehormatan sebagai pertimbangan atau masukan bagi presiden tentang usulan dari nama-nama tersebut.

Berdasarkan pasal 16 UU No 20/2009, komponen atau unsur yang bisa memberikan pertimbangan terdiri dari tiga unsur, yaitu akademisi dua orang, unsur militer atau yang mewakili dua orang dan sisanya dari tokoh masyarakat.

"Tokoh masyarakat yang dimaksud adalah yang pernah mendapatkan gelar kehormatan. Jadi, berdasarkan pertimbangan dari dewan gelar, presiden bisa memberikan keputusan apakah yang bersangkutan diberikan gelar pahlawan atau tidak," katanya.

Menurut Julian, saat ini Presiden belum membentuk tim atau dewan tersebut.

Ia juga mengatakan, melalui tim itu, Presiden juga akan mempertimbangkan usulan menjadikan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan.

"Ada sebagian kalangan mengusulkan agar Pak Harto juga diberikan gelar pahlawan, semuanya nanti akan ditrima sebagai masukan yang akan dipertimbangkan," katanya.

Saat ditanya apakah Gus Dur akan memperoleh gelar pahlawan nasional pada Hari Pahlawan 2010, Julian mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi.

"Tidak tertutup kemungkinan kalau berbicara kemungkinan, tapi yang pasti lazimnya pemberian gelar pada saat momen hari-hari besar. Jadi, tidak serta merta presiden memberikan gelar kepada seseorang tidak dalam kontek hari-hari besar," ujarnya.

Gus Dur wafat Rabu pekan lalu di RS Cipto Mangunkusumo dalam usian ke 68 dan telah dimakamkan disamping makam neneknya KH Hasyim Ashari di Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah memberikan gelar kepada almarhum Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional. (*)

No comments:

Post a Comment