Monday, January 4, 2010

MK: Pengunduran Pemilukada Bengkulu Selatan Tidak Salahi Aturan



Senin, 4 Januari 2010
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)




Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr M Mahfud MD menegaskan, penetapan MK tentang pengunduran waktu pemilukada ulang Kabupaten Bengkulu Selatan dari 8 Januari 2010 menjadi 7 April 2010 adalah bersifat teknis dan tidak melanggar peraturan MK.

Ketua MK mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin, menjawap pertanyaan pers tentang keberatan Dr Andi Asrun, SH, kuasa hukum salah satu pasangan terkait penetapan penundaan waktu pelaksanaan pemilukada yang dinilai bertentangan Putusan MK No 57/2008 tentang Pemilukada Ulang Bengkulu Selatan paling lambat pada 8 Januari 2010.

Menurut Mahfud, kesepakatan hakim MK yang memberian dispensasi pengunduran waktu pemilukada tersebut bersifat teknis, sesuai permohonan dari KPU Bengkulu Selatan dengan alasan terkait anggaran, sehingga pemilukada pada 7 April 2010 itu sesuai Putusan MK No 57/2008 yaitu pemilukada ulang yang hanya diikuti delapan pasangan calon peserta.

"Jadi MK tidak mengubah substantasi keputusan No 57/2008, dan hakim MK hanya menetapakan dispensasi pengunduran waktu dengan alasan teknis. Jadi tidak ada masalah," katanya.

Mengenai keberatan pihak salah satu pasangan yang akan mengajukan permohonan peninjauan atas pengunduran tersebut, Mahfud mengatakan, proses pengajuan permohonan keberatan diserahkan pihak kepaniteraan MK.

Andi Asrun, kuasa hukum pasangan calon nomor 8 pemilukada Bengkulu Selatan H Riskan effendi dan Rohidin Mersyah, mengatakan, kliennya telah mendaftarkan permohonan keberatan terhadap penetapan HK tentang pengunduran waktu Pemilukada Bengkulu Selatan.

Menurut Asrun, Putusan MK No 57/2008 tentang pelaksanaan pemilukada ualng Bengkulu Selatan paling lambat 8 Januari 2010 adalah bersifat final, mengikat dan tidak bisa diganggu-gugat. "Mereka yang tidak melaksanakan Putusan MK diancam hukuman pidana," katanya.

Sementara itu, pasangan Riskan Effendi-Rohidin Mersyah berharap, jika pemungutan suara ulang tidak dilaksankan sesuai putusan MK No 57/PHPU.D-IV/2008, maka MK harus menetapkan pasangan yang bersangkutan dengan suara terbanyak urutan kedua itu sebagai pemenang pemilukada Bengkulu Selatan (2009-2014), karena satu pasangan perolehan suara terbanyak urutan pertama telah "dibatalkan".

Kendati demikian, Riskan Effendi-Rohidin Mersyah menyatakan siap mengikuti Pemilukada ulan Bengkulu Selatan pada 7 April 2010.(*)

No comments:

Post a Comment