Thursday, January 14, 2010

BPK Audit Kerusakan Hutan Sumut 206.000 Ha Hutan Sudah Berubah Fungsi



Medan, BATAK POS

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai mengaudit kerusakan hutan Sumatera Utara seluas 3.742.120 hektare (ha). Karena seluas 206.000 ha hutan Sumut itu sudah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan dan lahan transmigrasi. Padahal, tidak semua kawasan hutan bisa dijadikan lahan perkebunan khususnya kebun sawit.

Anggota IV BPK-RI Ali Masykur Musa pada dialog publik Arah Kebijakan Pemeriksaan Berperspektif Lingkungan di Bina Graha Medan, Kamis (14/1) menegaskan, audit kerusakan hutan itu juga baik untuk mengatasi bencana banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah Sumut, termasuk untuk tetap mempertahankan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia.

“udit lingkungan hidup terutama kerusakan hutan di Sumut sama fungsinya dengan audit keuangan, yakni sama-sama tindakan pidana. Karenanya, kita mulai mengintensifkan audit di bidang ini khususnya menyangkut pemeriksaan atas pengukuhan kawasan hutan yang sampai kini sedang dalam proses penyusunan laporan,” kata Ali.

Di hadapan Wagubsu Gatot Pujo Nugroho, Kepala BPK-RI Perwakilan Medan Widodo Prasetyo Hadi, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Medan Sudjono, Inspektur Sumut Nurdin Lubis, Ali mengaku sejauh ini pihaknya sudah mengaudit penerimaan negara bukan pajak dari sektor Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi Tahun 2006, serta pencemaran udara di Sumut.

Dari audit dua komponen ini, ditemukan penetapan tarif PSDH/DR yang tidak sesuai ketentuan.. Kemudian penyelesaian tunggakan PSDH dan DR yang berlarut-larut, keterlambatan penyetoran PSDH dan DR yang tidak dikenakan sanksi, kayu sitaan dan rampasan hasil operasi gabungan polisi dan dinas kehutanan tahun 2005/2006 belum dilakukan pelelangan, dan kayu tebangan tahun 2005 yang belum dilaporkan, serta produksi kayu bulat melebihi target Rencana Karya Tahunan (RKT) tahun 2005.

“Seluruh temuan ini sudah ada laporannya, dan sekarang kita mengaudit kerusakan hutan Sumut khususnya di bidang pengukuhan kawasan hutan, dan diharapkan setelah laporan selesai, koordinasi dengan departemen teknis di pusat dalam menindaklanjutinya bisa lebih ditingkatkan,” tegas Ali.

Menurut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005, luas hutan Sumut mencapai 3.742.120 hektare (ha). Terdiri dari Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam seluas 477.070 ha, Hutan Lindung 1.297.330 ha, Hutan Produksi Terbatas 879.270 ha, Hutan Produksi Tetap 1.035.690 ha, dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi seluas 52.760 ha.

Namun, angka ini sifatnya secara de jure saja. Sebab secara de facto, hutan yang ada tidak seluas itu lagi. Terjadi banyak kerusakan akibat perambahan dan pembalakan liar. Sejauh ini, sudah 206.000 Ha lebih hutan di Sumut telah mengalami perubahan fungsi menjadi lahan perkebunan seluas 163.000 Ha, dan seluas 42.900 ha untuk areal transmigrasi. zul

No comments:

Post a Comment