Thursday, January 14, 2010

KEJATISU SP3 5 KASUS DUGAAN KORUPSI DI SUMUT/ PENIPU RP1 MILIAR DICIDUK

KEJATISU SP3 5 KASUS DUGAAN KORUPSI DI SUMUT

Usulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) atas lima kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara bernilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah disetujui.

Kelima kasus yang di-SP3 oleh Kejagung, di antaranya kasus pengalihan lahan oleh Bupati Asahan Risudin. Berdasarkan penyidikan lanjutan Kejati, ditemukan fakta baru bahwa lahan Panti Nirmala dengan tersangka Bupati Asahan Risuddin, tidak termasuk aset Pemkab Asahan sehingga tidak harus ada persetujuan DPRD Asahan untuk pengalihan peruntukkannya. “Setelah melalui penyidikan yang dilakukan, kami melihat tidak ada tindak pidana korupsi dalam pengalihan lahan tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Gortap Marbun, Selasa (20/1), di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.

Selain kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Panti Nirmala, Kejagung juga menyetujui SP3 dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Profisi Sumber Daya Alam (PSDA) di Kabupaten Nias senilai Rp 2,3 miliar lebih yang melibatkan Bupati Nias Binahati B Baeha. “Kasus itu sangat rumit dan sudah berlarut-larut ditangani Kejati Sumut. Bahkan, jauh sebelum saya menjabat Kajati Sumut. Dari fakta-fakta, pendapat ahli dan hasil audit BPKP, belum terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Karena itu, untuk memberi kepastian hukum, telah diusulkan SP3 dalam kasus ini, ” tutur Gortap.

Hanya saja dia menegaskan, pengusulan SP3 ini hanya terkait dugaan korupsi penggunaan dana PSDA. Adapun mengenai kasus dugaan korupsi lainnya di Nias, masih dalam penyidikan. “Ada beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Nias sedang kami selidiki. Yang kami usul untuk SP3 hanya dalam kasus dugaan penggunaan dana PSDA ini," ujarnya.

Dugaan korupsi dana PSDA ini mencuat setelah terjadi pengalihan penggunaan uang negara untuk proyek pembangunan jalan kabupaten dan kota (P2JK2) yang disetujui DPRD setempat. Bupati Nias Binahati diduga mencairkan dana PSDA yang berasal dari pemerintah pusat itu, tapi di lapangan ternyata tidak ditemukan proyek apa pun. Selain itu, diduga pula dalam proyek P2JK2 yang didanai dari dana PSDA tersebut terdapat mark up volume pekerjaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.

Kasus dugaan korupsi yang sudah disetujui SP3, lanjut Gortap, adalah korupsi dana obligasi PTPN3 senilai Rp325 miliar yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) III Akhmaluddin Hasibuan. Menurut Gortap, setelah beberapa kali ekspose di Kejaksaan Agung, belum ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Kasus lain yang telah di setujui SP3, yakni kasus dugaan korupsi PTPN II dan dugaan korupsi di Bank Mandiri. Gortab juga mengungkapkan, SP3 tersebut dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meralat hasil auditnya. "Yang jelas, kami sudah membeberkan hasil penyidikan kami dalam beberapa kali ekspose di Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi ini, ” pungkasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Sumut, Zulheri Sinaga menilai, keputusan Kejagung yang menyetujui SP3 tersebut merupakan bukti nyata lemahnya jaksa yang mengusut dugaan korupsi.
Dia juga mengatakan, selama tiga tahun menjadi tersangka, seharusnya kelima tersangka tersebut dapat menggugat kejaksaan karena namanya tercemar. "Kalau gak ada kesepakatan antara para tersangka dan kejaksaan, kelimanya harus melakukan praparadilan karena nama mereka dicemarkan," tegasnya. Donald.



PENIPU RP1 MILIAR DICIDUK



Pelaku penipuan sebesar Rp1 mililiar dengan cara berpura-pura menjual rumah di kawasan Kompleks Perumahan Cemara Asri Medan menggunakan surat palsu, Selasa (20/1), dibekuk anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Poltabes Medan. Tersangka yakni Ruswandi (31) alias Apum, warga Jalan Besi Medan.

Informasi diperoleh di Mapoltabes, sebelumnya korban Husaini (65) penduduk Jalan Metal, Medan, ditawarkan rumah di Kompleks Perumahan Cemara Asri Medan oleh tersangka. Karena butuh rumah, korban menanyakan harga rumah tersebut kepada tersangka. Setelah saling nego, akhirnya antara korban dan pelaku sepakat harga rumah sebesar Rp1 miliar.

Kemudian korban memberikan uang dimaksud dan pelaku memberikan surat-surat rumah itu. Namun, saat hendak menempati rumah tersebut, ternyata surat-suratnya palsu. Karenanya, Husaini mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak berhasil karena pelaku berusaha menghindar atau lari.

Merasa dirinya ditipu, korban membuat pengaduan ke Poltabes Medan. Petugas yang menerima laporan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan. Berkat kesigapan petugas, akhirnya tersangka dibekuk dari kediamannya. Tersangka kemudian dijebloskan ke penjara.

Kasat reskrim Poltabes Medan Komisaris Polisi (Kompol) Gidion Arif Setiyawan yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (20/1), membenarkan pihaknya menangkap tersangka penipuan jual-beli rumah. Sekarang ini kasus masih disidik. hasiholan

No comments:

Post a Comment