Thursday, January 14, 2010

KPK Tahan Anggodo Widjojo

Kamis, 14 Januari 2010
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis malam, menahan pengusaha Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi.

Anggodo dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 18.45 WIB. Dia tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan.

Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas keamanan KPK, Anggodo langsung memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ. Rencananya, Anggodo akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Anggodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi.

Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim pembela menjelaskan, para terlapor diduga telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*)

No comments:

Post a Comment