Monday, January 18, 2010

Pembacaan Tuntutan Antasari Selasa



Senin, 18 Januari 2010
Jakarta (ANTARA News) - Pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

"Tuntutan terhadap Antasari dibacakan Selasa besok," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cyrus Sinaga, kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

ntasari menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam dakwaan, Antasari Azhar dituduh sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan tersebut.

Tiga terdakwa lainnya yang dianggap sebagai aktor intelektual pembunuhan itu, yakni, Kombes Pol Williardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo.

JPU menyatakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya, akan dibacakan Selasa (19/1) juga.

"Pembacaan tuntutan akan dilakukan juga terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Sigid, Williardi, dan Jerry," katanya.

Sebelumnya, tim pengacara Antasari Azhar, Hotma Sitompul, mengharapkan tuntutan JPU terhadap Antasari Azhar menggunakan nurani, karena seharusnya Antasari Azhar itu bebas.

"Pasalnya tidak ada bukti dari keterangan saksi bahwa klien saya terlibat pembunuhan," katanya.

Dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizard, tidak ada yang menyebutkan bahwa Antasari menyuruh atau membujuk melakukan pembunuhan tersebut.

"Tidak ada bukti Antasari membujuk atau menyuruh melakukan pembunuhan, itu dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard," katanya.

Kejanggalan lain dalam persidangan, kata dia, diantaranya baju korban Nasruddin tidak dihadirkan bahkan tidak ada dalam berkas dakwaan sebagai barang bukti.

"Biasanya ada bukti baju yang sudah digunting dari setiap korban pembunuhan saat melakukan otopsi," katanya.

Kemudian, ia menambahkan, soal penembakan tidak mungkin seseorang yang baru berlatih bisa menembak tepat di kepala.

"Untuk bisa menembak tepat, membutuhkan ribuan peluru untuk berlatih," katanya.

Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa mereka menembak ke atas. "Tapi kenapa ada peluru yang tepat di kepala, berarti ada (orang lain) yang menembak," katanya.

Bahkan, kata dia, peluru yang ditembakkan itu juga tidak sesuai dengan pistol yang digunakan.

"Bahkan tidak bisa dimasukkan ke dalam pistol pelurunya," katanya.

Karena itu, ia berharap JPU dalam memberikan tuntutan harus menegakkan keadilan bukannya untuk kepentingan yang lain.
(*)

No comments:

Post a Comment