Monday, January 18, 2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175 /PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 175 /PMK.07/2009
TENTANG
ALOKASIDAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI KHUSUS
TAHUN ANGGARAN2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA
MENTERIKEUANGAN,
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus ke daerah untuk
Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan
Pemerintah Nomor 55
Menteri Keuangan
Khusus perdaerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi
Khusus Tahun Anggaran 2010;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
Menetapkan
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimballg~P:i:.(J;.,embaran.Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor l~ql,•Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK07/2009 tent2mg
Pelaksanaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Anggaran
Transfer ke Daerah;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DAN
PEDOMAN UMUM DANA ALOKASIKHUSUSTAHUN ANGGARAN
2010.
BABI
RUANGLINGKUP
Pasal1
Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan untuk membantu daerah
mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan
prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, air
minum, sanitasi, prasarana pemerintahan, kelautan dan perikanan,
pertanian,lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, saran a dan
prasarana perdesaan, serta perdagangan.
BABII
ALOKASI
Pasal 2
(1) Alokasi DAK untuk Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebesar
Rp21.133.382.500.000,OO(dua puluh satu triliun seratus tiga puluh
tiga miliar tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus
ribu rupiah).
(2) Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk:
a. Bidang Pendidikan sebesar Rp9.334.882.000.000,OO(sembilan
triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus delapan
puluh dua juta rupiah);
b. Bidang Kesehatan sebesar Rp2.829.760.000.000,OO(dua triliun
delapan ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh
juta rupiah) terdiri atas:
1. Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp2.223.660.000.000,OO
(dua triliun dua ratus dua puluh tiga miliar enam ratus enam
puluhjuta rupiah); dan
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan sebesar Rp606.100.000.000,00
(enam ratus enam miliar seratus juta rupiah)
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
c. Bidang Jalan sebesar Rp2.810.207.000.000100 (dua triliun delapan
ratus sepuluh miliar dua ratus tujuh juta rupiah);
d. Bidang Irigasi sebesar Rp968.402.000.000100 (sembilan ratus enam
puluh delapan miliar empat ratus dua juta rupiah);
e. Bidang Air Minum sebesar Rp357.231.500.000/00 (tiga ratus lima
puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus
ribu rupiah);
f. Bidang Sanitasi sebesar Rp357.231.500.000100 (tiga ratus lima
puluh tlljuh miliar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus
ribu rupiah);
g. Bidang Prasarana Pemerintahan sebesar Rp386.253.000.000100
(tiga ratus delapan puluh enam miliar dua ratus lima puluh tiga
juta rupiah);
h. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.207.840.000.000100
(satu triliun dua ratus tujuh miliar delapan ratus empat puluh
juta rupiah);
i. Bidang Pertanian sebesar Rp1.543.633.000.000100 (satu h"iliun l~ma
ratus empat puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tiga
juta rupiah);
j. Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp351.610.000.000100 (tiga
ratus lima puluh satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah);
k. Bidang Keluarga Berencana sebesar Rp329.010.000.000100 (tiga
ratus dua puluh sembilan miliar sepuluh juta rupiah);
1. Bidang Kehutanan sebesar Rp250.000.000.000100 (dua ratus lima
puluh miliar rupiah);
m. Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan sebesar
Rp300.000.000.000100 (tiga ratus miliar rupiah); dan
n. Bidang Perdagangan sebesar Rp107.322.500.000100 (seratus tujuh
miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
BABIII
.PENETAPAN ALOKASI
Bagian Pertama
Kriteria
Pasal 3
(1) Besaran Alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan
penghitungan indeks Kriteria Umuml Kriteria Khusus1 dan
Kriteria Teknis.
(2) Kriteria Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam
membiayai. kebutuhan-kebutuhan pembangunan daerah yang
dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan
Be~anjaDaerah (APBD)dikurangi belanja pegawai'4/
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan .
dengan memperhatikanketentuan peraturan perundang-undangan
dan karakteristik daerah.
(4) Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memperhatikan:
a. Seluruh daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Provinsi
Papua Barat, dan daerah tertinggalj terpeneil diprioritaskan
mendapat alokasi DAK; dan
b. Karakteristik Daerah yang meliputi daerah pesisir dan/ atau
kepulauan keeil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
rawan beneana, daerah yang masuk dalam kategori ketahanan
pangan, dan daerah pariwisata .
. (5) Kriteria Teknis kegiatan DAK perbidang dirumuskan oleh menterimenteri
atau kepala badan sebagai berikut:
a. Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan
Nasional;
b. Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan;
e. Bidang Jalan, Irigasi, Air Minum, dan Sanitasi dirumuskan oleh
Menteri Pekerjaan Umum;
d. Bidang Prasarana Pemerintahan dirumuskan oleh Menteri Dalam
Negeri;
e. Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan;
f. Bidang Pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian;
g. Bidang Lingkungan: Hidup dirumuskan oleh Menteri Negara
,Lingkungan Hidup;
h. Bidang Keluarga Bereneana dirumuskan oleh Kepala Badan
Koordinasi Keluarga Bereneana Nasional;
1. Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Menteri Kehutanan;
J. Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan dirumuskan oleh
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
k. Bidang Perdagangan dirumuskan oleh Menteri Perdagangan.
(6) Bagi 14 (empat belas) daerah otonom baru tahun 2008 dan
tahun 2009,perhitungan alokasi DAKdilakukan sebagai berikut:
a. kriteria umum dan kriteria khusus mengikuti daerah
induknya; dan
b. kriteria teknis berdasarkan ketersediaan data tekhis.
Bagian Kedua
Penetapan Alokasi
Pasal 4
Alokasi DAK Tahun Anggaran 2010, untuk masing-masing daerah
provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran yang tidak terpisahkan dad Peraturan Menteri Keuangan iniW
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Arah Kegiatan
Pasal 5
(1) DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk menunjang
pelaksanaan Program Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar
9 Tahun yang bermu.tu dan merata untuk Sekolah Dasar (SD) dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)sebagai berikut:
a. Untuk Sekolah Dasar (SD)dengan lingkup kegiatan:
1. pembangunan ruang perpustakaanjpusat sumber belajar
SDjSDLB; .
2. perabot pendukung perpustakaan; dan
3. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan SDjSDLB/
meliputi alat peraga/ kit multimedia/ buku pengayaan/ buku
referensi/ ICTpendidikan/ dan alat elektronik pendidikan.
b. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan lingkup
kegiatan:
1. p embangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk menampung
siswa-siswa SMP yang belum tertampung dan rasionalisasi
jumlah siswa per kelas;
2. pembangunan ruang perpustakaan atau pusat sumber belajar
untuk SMPbeserta perabotnya;
3. pemenuhan kebutuhan buku referensi/ pengayaan dan
panduan sesuai standar BSNP (Badan Standar Nasional
Pendidikan); dan
.4. pemenuhan kebutuhan alat-alat peraga dan pembelajaran
bagi sekolah yang belum mempunyai alat tersebut yaitu alat
laboratorium Bahasa/ alat laboratorium Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA)/ dan Alat Matematika.
(2) DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan
kualitas kegiatan bidang kesehatan pelayanan dasar dan rujukan'
terutama dalam rangka percepatan penurunan angka kematian ibu
dan anak/ perbaikan gizi masyarakat pengendalian penyakit/
pelayanan kesehatan bagi' penduduk miskin dan penduduk
di daerah tertinggat terpenCit perbatasan dan kepulauan.
(3) Lingkup kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar danRujukan
sebagaimana dimaksud pada ayat• (2) terdiri dari kegiatan
sebagai berikut:
a. Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar terdiri dari kegiatan
sebagai berikut:
1.. pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes);
2. pembangunan puskesmas/ puskesmas perawatan; dan
3. meleri.gkapipuskesmas perawatan mampu PONED minimal
4 (empat) puskesmas perawatan perkabupatenjkota melalui
pengadaan alat medis;%/'
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
4. pengadaan roda 2 (dua) untuk petugas Puskesmas dan Bidan
di desa; "
5. pengadaan pusling perairan dan roda 4 (empat);
6. pengadaan sarana pendukung penyimpanan vaksin/obat di
instansi farmasi; dan
7. pengadaan obat generik dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan obat. generik pada pelayanan kesehata,n .
b. Kegiatan Bidang Kesehatan PelayananRujukan terdiri dari
kegiatan sebagai berikut: "
1. peningkatan fasilitas tempa(tidur kelas III rumah sakit yang
terdiri dari pembangunan bangsal rawat inap kelas III dan
pemen~han set tempat tidur kelas III dan kelengkapannya;
2. pemenuhan peralatan UTDRS;
3. pemenuhan peralatan IGDRS;
4. pembangunan sarana prasarana dan pemenuhan peralatan
PONEK RS;dan
5. pemenuhan Peralatan Kultur untuk M.Tbe di BLKPropinsi.
(4) DAK Bidang Jalan dialokasikan untuk mempertahankan dan
meningkatkan tingkat pelayanan prasarana jalan provinsi,
kabupaten, dan kota dalam rangka memperlancar dish'ibusi
penumpang, barang jasa, serta hasil produksi yang diprioritaskan
untuk mendukung sektor pertanian, industri, dan pariwisata
sehingga dapat memperlancar pertumbuhan ekonomi regional, s~rta
menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana jalan.
(5) Lingkup kegiatan DAK Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terdiri dari kegiatan pemeliharaan berkala, peningkatan d"an
pembangunan jalan propinsi, jalan kabupaten/kota yang telah
menjadi urusan daerah.
(6) DAK Bidang Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan tingkat
layanan, mengoptimalkan fungsi, dan membangun prasarana sistem
irigasi, termasuk jaringan reklamasi rawa dan jaringan irigasi desa
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi khususnya
claerah lumbung pangan nasional dalam rangka mendukung
program katahanan pangan.
(7) Lingkup kegiatan DAK Bidang Irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) terdiri dari kegiatan" peningkatan, rehabilitasi, dan
pembangunan jaringan irigasi.
(8) DAK Bidang Air Minum dialokasikan untuk meningkatkan cakupan
dan kehandalan pelayanan air minum untuk meningkatkan kualitas
kesehatan masyarakat.
(9) Lingkup kegiatan DAK Bidang Air Minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) terdiri dari kegiatan penyempurnaan Sistem
Penyediaan "Air Minum (SPAM) eksisting, pembangunan SPAM
baru, dan perluasan jaringan clan peningkatan sambungan rumah
u~tuk masyarakat miskin.~
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
(10)DAK Bidang Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan
dan kehandalan pelayami.n,air minum untuk meningkatkan kualitas
kesehatan masyarakat. .
(11) Lingkup kegiatan DAKBidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (10)terdiri dari kegiatan sebagai berikut: ,
a. penyempurnaan sistem dan pelayanan eksisting (air limbah,
persampahan dan ~rainase);
b. pengembangan pelayanan sistem dan pelayanan baru (air
limbah, persampahan dan drainase);
c. perluasan jaringan dan peningkatan sambungan pelayanan air
limbah untuk masyarakat miskin danf atau kumuh melalui
pengembangan sistem air limbah komunal; dan
d. dukungan pada kegiatan 3 R (reduce, reuse, recycle).
(12)DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk meningkatkan sarana
dan prasarana pertanian ditingkat usaha tani dan desa dalam rangka
peningkatan produksibahan pangan dalam negeri guna mendukung
ketahanan pangan nasional. '
(13) Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (12)terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. penyediaan fisik prasarana penyuluhan yang hanya digunakan
untuk pembangunanfrehabilitasi Balai Penyuluhan. Pertanian
(BPP)di tingkat kecamatan;
b. penyediaan fisik sarana dan prasarana pengelolaan lahan yang
meliputi pembangunanfrehabilitasi jalan usahatani (JUT), jafan
produksi, optimasi lahan, peningkatan kesuburan tanah,
saranaf alat pengolah kompos, ,konservasi lahan, serta reklamasi
'!ahan rawa pasang surut dan rawa lebak;
c. penyediaan - fisik sarana dan prasarana pengelolaan aIr
yang meliputi: f pembangunanf rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usahatani
(JITUT),jaringan irigasi desa (JIDES),tata air mikro (TAM),
irigasi air permukaan, irigasi tanah dangkal, irigasi tanah
dalam, pompanisasi, dam parit, dan embung; dan .
2. perluasan areal cetak sawah, pembukaan lahan
keringf perluasan areal untuk tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan dan peternakan ..
d. penyediaan lumbung pangan dalam rangka mendukung
kelembagaan distribusi pangan masyarakat yang merupakan
bagian dari upaya peningkatan ketahanan pangan nasional.
(14)DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk
mer:-ingkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan,
penmgkatan mum, pemasaran, dan pengawasan serta penyediaan
sarana da~ prasarana pemberdayaan di wilayah pesisir dan pulaupulau
k~CIIyang terkait dengan peningkatan produksi perikanan _
dan penmgk~tan l~esejahteraan nelayan, pembudidaya, pengolah,
p~masar has11 penkanan, dan masyarakat peseisir lainnya yang
dldukung dMENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
(15) Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (14) terdiri dari kegiatan sebagai
berikut:
a. penyediaan dan rehabilitasi sarpras produksi perikanan tangkap;
b. penyediaan dan rehabilitasi .sarpras produksi perikanan
budidaya;
e. penyediaan dan rehabilitasi sarpras pengolahan, peningkatan
mutu dan pemasaran hasil perikanan;
d. penyediaan dan rehabilitasi sarpras pemberdayaan ekonomi
masyarakat di pesisir dan pulau-pulau keeil yang terkait dengan
konservasi dan pengembangan perikanan;
e. penyediaan sarana dan prasarana pengawasan; dan
£. penyediaan dan pengadaan sarpras penyuluhan perikanan.
(16)DAK Bidang Prasarana Pemerintahan dialokasikan untuk
meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran dan
daerah yang terkena dampak pemekaran sampai dengan tahun ~009
dan daerah lainnya yang prasarana pemerintahannya sudah tidak
layak. Prioritas diberikan kepada daerah pemekaran tahun 2008 dan
tahun 2009.
(17) Lingkup kegiatan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (16) terdiri dari kegiatan
pembangunanj perluasanj rehabilitasi gedung kantor kepala daerah,
DPRD, dinas, badan, dan gedung SKPD lainnya, dengan tetap
memperhatikan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis
dalam penentuan daerah penerima.
(18)DAK Bidang Lingkungan Hidup dialokasikan untuk mendorong
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang Lingkungan Hidup
serta mendorong penguatan kapasitas kelembagaan di daerah,
dengan prioritas meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan
hidup yang difokuskan pada kegiatan peneegahan peneemaran air,
peneegahan peneemaran udara, dan informasi status
kerusakan tanah.
(19) Lingkup kegiatan DAK Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (18)terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan gedung laboratorium, pengadaan sarana dan
prasarana pemantauan kualitas air, pengadaan laboratorium
lingkungan bergerak;
b. pembangunan unit pengolahan sampah (3R), pembangunan
teknologi biogas, pembangunan IPALkomunal;
e. penanaman pohon di sekitar sumber air di luar kawasan
hutan, pembangunan sumur resapanjbiopori, pembangunan
taman hijclU,pengadaan papan informasi, dan pengadaan alat
peneaeah gulma;
d. pengembangan sistem informasi lingkungan untuk memantau
kualitas air;#,
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
e. pengadaan alat pemantauan kualitas udara, alat pembuat asap
cair, dan alat pembuat briket arang; dan
f. pengadaan alat pemantau kualitas tanah.
(20)DAK Bidang Keluarga Berencana (KB) dialokasikan untuk
meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana
yang terdiri dari:
a. daya jangkau dan kualitas penyuluhan, penggerakan, dan
pembinaan program KBtenaga lini lapangan;
b. sarana dan prasarana fisik pelayanan KB;
c. sarana dan prasarana fisik pelayanan komunikasi, informasi, dan
edukasi (KIE)Program KB;dan .
d. sarana dan prasarana fisik pembinaan tumbuh kembang anal<.
(21) Lingkup kegiatan DAK Bidang Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (20)terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. pengadaan sepeda motor bagi PKB/PLKB dan PPLKB;
b. pengadaan Mobil unit penerangan (Mupen) KBbagi kab/kota;
c. pengadaan Mobil Pelayanan KBKeliling bagi kab/kota;
d. pengadaan sarana pelayanan di klinik KB, yaitu Obgyn Bed
dan Inplant Kit;
e. pengadaan Bina Keluarga Balita (BKB)KITbagi desa/kelurahan;
f. pengadaan Public adress dan KIEKit; dan
g. pembangunan gudang alokon.
(22)DAK Bidang Kehutanan dialokasikan untuk meningkatkan fungsi
Daerah Aliran Sungai (DAS)terutama di daerah hulu dalam rangka
mempertahankan dan meningkatkan daya dukungnya melalui
kebijakan rehabilitasi hutan lindung dan lahan kritis, kawasan
mangrove serta meningkatkan pengelolaan Taman Hutan Raya
(Tahura) dan Hutan Kota yang menjadi tanggungjawab
Pemerintah Daerah.
(23) Lingkup kegiatan DAK Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (22)terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. rehabilitasi hutan lindung dan lahan kritisdi luar kawasan hutan,
kawasan mangrove, Tahura, dan Hutan Kota;
b. pengelolaan Tahura dan Hutan Kota termasuk
pengamanan hutan;
c. pemeliharaan tanaman hasil rehabilitasi tahun sebelumnya;
d. pembangunan dan pemeliharaan bangunan sipil teknis
(bangunan konservasi Tanah dan Air/KTA) yang meliputi dam
penahanan, dam pengendali, gully plug, sumur resapan, embung
dan bangunan konservasi tanah dan air lainnya; .
e. peningkatan penyediaan sarana penyuluhan teknis Rehabilitasi
Hutan dan.Lahan (RHL);dan
f. RehabiUtasi Lahan Kritis di dalam kawasan Hutan Lindung,
Taman Hutan Raya, Hutan Mangrove dan Hutan Pantai.~.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
(24)DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan dialokasikan untuk
meningkatkan aksesibilitas dan ketersediaan prasarana dan sarana
dasar, memperlancar arus angkutan penumpang, bahan pokok, dan
produk pertanian lainnya dari daerah pusat-pusat produksi
di perdesaan ke daerah pemasaran! serta mendorong peningkatan
kualitas . produktivitas, dan diversifikasi ekonomi terutama
di perdesaaan melalui kegiatan pembangunan infrastrukturyang
diutamakan di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggalj terpencil.
(25) Lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan
sebagaimana dimaksud pada .ayat (24) terdiri dari kegiatan
pengadaan moda transportasi perintis darat, laut dan airjrawa.
(26)DAK Bidang. Perdagangan dialokasikan untuk meningkatkan 0
ketersediaan sarana perdagangan yang memadai sebagai upaya
untuk memperlancar arus barang antar wilayah serta meningkatkan
ketersediaan dan kestabilanharga bahan pokok, terutama di daerah
perdesaan, tertinggal, terpendl,. perbatasan, pulau-pulau kecil
terluar, dan paska bencana dan daerah pemekaran.
(27) Lingkup kegiatan DAKBidang Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (26) terdiri dari kegiatan pembangunan dan
pengembangan pasar tradisional dan pasar penunjang.
BABIV
DANA PENDAMPING
Pasal 6
(1) Dqerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping
sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK
masing-masing bidang.
(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD.
. (3) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk kegiatan fisik.
.BABV
PENGANGGARANDAN PELAKSANAANKEGIATAN
Pasal 7
(1) Daerah penerima DAK• wajib mencantumkan alokasi dan
penggunaan DAKdi dalam APBD.
(2) Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggtmaan DAK yang• ditetapkan
oleh Menteri Teknis terkait.
(3) Petunjuk Teknis ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu sesudcih
Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.~
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal Tahun Anggaran 2010 sudah dimulai dan Petunjuk
Teknis belum ditetapkan, pemerintah daerah dapat menggunakan
petunjuk teknis DAK tahun sebelumnya sepanjang pilihan kegiatan
yang dilaksanakan sesuai dengan arahan kebijakan dan kegiatan
DAK Tahun Anggaran 2010sebagaimana dimaksud dalam Pasal5.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DAKharus selesai paling lambat
pada tanggal31 Desember 2010.
(2) Hasil dari• kegiatan yang didanai DAK harus sudah dapat
dimanfaatkan pada akhir tahun 2010.
Pasal 9
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan
atas besaran DAKyang diterimanya.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan untuk kegiatan pada bidang yang sarna pada tahun
anggaran berjalan.
(3) Dalam hal terdapat sisa DAK pad a saat tahun anggaran berakhir,
dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk mendanai
kegiatan pada bidang yang sarna sesuai dengan petunjuk teknis
penggunaan DAKTahun Anggaran 2010.
BABVI
PELAPORAN
Pasal10
(1) Daerah menyampaikan laporan triwulanan yang memuat .laporan
pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri Teknis
dan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang
meliputi gambaran, rencana kegiatanj program kerja dalam rangka
pelaksanaan, sasaran. yang ditetapkan, hasil yang telah dicapai,
hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, dan juinlah dana
yang terealisasi.
(3) Menteri Teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan,
Menteri Perencanaan Pembangunan NasionaljBappenas
dan Menteri Dalam Negeri.
BABVII
PEMANTAUAN, EVALUASI,DAN PENGAWASAN
Pasal11
(1) Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis
terhadap penyelenggaraanengan penyuluhan.~ kegiatan di daerah yang dibiayai dari
D~K sesuai dengan kewenangan masing-masing'jIn/ .
ttd.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi
keuangan DAK.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan DAK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENYALURAN
Pasal12
(1) Penyaluran DAK dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari
Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencairan bagi 14 (empat belas) daerah otonom baru tahun 2008 dan
tahun 2009 dapat dilakukan apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) telah terbentuk dan telah dilantik pejabatnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal13
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
1 Januari 2010.
Agar, setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
padatanggalll November 2009
MENTERI KEUANGAN',
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2009 SRI MULYANIINDRAWATI
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR

No comments:

Post a Comment