Monday, January 18, 2010

Herman Sarens Dibawa ke Markas Polisi Militer

Selasa, 19 Januari 2010
Jakarta (ANTARA News) - Brigjen (Purn0 Herman Sarens Sudiro akhirnya bersedia dibawa ke Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyusul proses hukum dugaan penyalahgunaan wewenang oleh yang bersangkutan saat masih aktif sebagai anggota TNI.

Kepala Badan Pembinaan Hukum, Mabes TNI, Laksamana Muda Hendri Williem di Jakarta, Selasa, mengatakan keberadaan Herman Sarens di Pomdam Jaya hanya untuk mematangkan kembali rangkaian proses hukum yang dijalaninya terkait dugaan penguasaan aset TNI secara ilegal.

"Saat ini kita hanya menunggu proses persidangan saja karena seluruh berkas perkara sudah selesai, tetapi jadwal persidangannya masih kita susun lagi," katanya.

Penangkapan Herman oleh Pomdam Jaya kemarin dilakukan atas permintaan Oditurad Militer Tinggi II Jakarta sebagai upaya terakhir proses hukum terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang olehnya semasa aktif sebagai Komandan Korps Markas Hankam/ABRI.

Oditurad Militer telah tiga kali memanggil Herman mulai 21 Januari 2009 agar menghadap persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang akan berlangsung pada 29 Januari 2009.

Pemanggilan kedua dilakukan pada 18 Februari agar yang bersangkutan hadir di persidangan yang akan berlangsung 3 Maret 2009, sedangkan pemanggilan ketiga pada 5 Maret 2009, agar dia hadir di persidangan yang direncanakan berlangsung 12 Maret 2009.

Namun ketiga panggilan itu tidak diindahkan Herman sehingga hakim Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menetapkan dan memerintahkan Oditurad Militer II Jakarta untuk menangkap dan menahannya secara paksa.

Permasalahan hukum Herman Sarens berawal dari kepemilikan tanah seluas 29.085 meter persegi yang terletak di Jl. Warung Buncit Raya No.301, Jaksel.

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajibnan untuk menyitanya dari pihak yang ingin memilikinya yakni pensiunan brigjen itu.(*)

No comments:

Post a Comment