Monday, January 18, 2010

KPK Periksa Direktur PT Masaro

Selasa, 19 Januari 2010
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT Masaro Radiokom, Putranevo A. Prayugo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Meski dimintai keterangan sebagai saksi, sebenarnya Putranevo sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2006 sampai 2007 itu.

Selain Putranevo, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Setjen Departemen Kehutanan, Wandjojo Siswanto sebagai tersangka.

Putranevo hanya beberapa jam berada di gedung KPK. Setelah tiba sekitar pukul 09.00 WIB, pria yang mengenakan kemeja putih dan jaket hitam itu meninggalkan gedung KPK pukul 10.30 WIB.

Ketika ditanya wartawan, Putranevo mengatakan tidak menjalani pemeriksaan karena sedang sakit. Setalah itu, dia langsung pergi dan tidak memberikan keterangan panjang lebar.

Dalam kasus itu, tim penyidikk KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait, bahkan tim KPK pernah menjemput paksa beberapa saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK.

Dua saksi yang dijemput paksa itu adalah dua karyawan PT Masaro Radiokom, Tri Data Dewanto dan Sigit Prayogo.

Tri Data Dewanto adalah Koordinator Pengadaan di PT Masaro sedangkan Sigit Prayogo adalah Koordinator Teknik di perusahaan yang sama.

Johan Budi mengatakan, kedua orang itu tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan SKRT.

"Inikan proses penyidikan. Maka harus dijemput paksa," kata Johan.

Kedua orang itu tidak pernah memberikan alasan kenapa tidak memenuhi panggilan KPK.

Menurut Johan, tim KPK menjemput paksa kedua orang itu di kawasan Ciledug. "Dijemputnya di tempat pemancingan di Ciledug," tambah Johan.

Johan menjelaskan, upaya jemput paksa adalah prosedur baku dalam proses penyidikan. Seseorang yang tidak memenuhi panggilan penyidikan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas bisa dijemput paksa.(*)

No comments:

Post a Comment