Friday, 22 January 2010
MEDAN – Saat ini banyak usaha depot air minum isi ulang di kota Medan, yang diduga tak memiliki izin. Sehingga keberadaan depot air minum isi ulang itu diragukan dalam memberikan jaminan kesehatan bagi konsumennya.
Atas kondisi itu, DPRD kota Medan mendesak pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan depot itu.Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidy, menenggarai, maraknya usaha air minum isi ulang di kota Medan disinyalir tak mempunyai Izin Sertifikasi Penyuluhan (ISP).
”Ini menyangkut kesehatan masyarakat Medan. Karena, banyak masyarakat yang memakai air isi ulang itu. Makanya, para pengusaha depot isi ulang air minum diminta untuk mengurus perizinannya,” katanya kepada Waspada Online, tadi siang.
Dikatakan, sejauh ini kehadiran air isi ulang tidak memberi jaminan kesehatan, Bahkan perizinannya tidak jelas. Menurutnya, keberadaan depot air minum isi ulang itu perlu dijajaki.
Karenanya, Pemko Medan perlu membuat Perda tentang depot isi ulang air minum, untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga melalui perizinannya.
”Kami pikir, Dinkes harus menyikapi ini,” katanya.
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment